Ketua Komisi III DPRD Tebo Sebut PT A4 akui Lubang Tambang Berbahaya

Posted on 2026-01-21 13:05:15 dibaca 167 kali

Radarjambi.co.id-TEBO-– Dihadapan wakil rakyat anggota DPRD Tebo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4), Selasa (20/1), manajemen PT mengakui lubang tambang berbahaya. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma. 

"RDP ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang dinilai membahayakan keselamatan akses jalan masyarakat di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir, "terang Dimas. 

Ditegaskannya bahwa PT A4 tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukum atas dampak aktivitas pertambangan tersebut. 

"Dalam forum RDPU, PT A4 secara terbuka mengakui bahwa lubang yang dipersoalkan merupakan bekas galian tambang mereka. meskipun kegiatan penambangan dilakukan oleh subkontraktor, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penggunaan pihak ketiga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan, "tegas Dimas

Subkontraktor hanya pelaksana teknis, sedangkan secara hukum pemegang IUP tetap bertanggung jawab penuh,” tegas Dimas.

Dimas juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif dalam RDPU tersebut. Kehadiran pihak perusahaan yang hanya diwakili oleh calon KTT dinilai tidak mencerminkan keseriusan PT A4 dalam menyikapi persoalan yang menyangkut keselamatan publik.

“Kami mengharapkan perusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh. Ini bukan persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas,”lanjutnya lagi. 

Lebih lanjut, Dimas memastikan Komisi III DPRD Tebo akan mengawal secara langsung tindak lanjut hasil RDPU, termasuk pelaksanaan reklamasi, pengamanan lubang tambang, serta perlindungan akses jalan masyarakat. DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan pihak terkait dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada 27 Januari 2026 untuk memastikan kondisi riil di lokasi dan menentukan langkah teknis lanjutan.

“Tidak boleh ada pembiaran. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. DPRD akan memastikan ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar janji,”tutupnya.(yan/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id