Satres Narkoba Polres Tebo Amankan Tsk Sabu dengan BB Seberat 6,98 Gram

Posted on 2026-01-29 22:16:48 dibaca 55 kali

Radarjambi.co.id-TEBO– Dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, senin (26/1) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo. 

Informasi yang berhasil dirangkum, tersangka pertama ACI (20) warga kecamatan Tebo Ulu diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di depan Kantor Telkom, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. 

Penangkapan ini menarik perhatian masyarakat dan sempat viral di berbagai Media Sosial (Medsos) Di Tebo. 

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H ketika dikonfirmasi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar yang berada di wilayah Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HEP (32) di kediamannya di Purwodadi, Kecamatan Tebo Tengah.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,77 gram, tiga unit timbangan digital, plastik klip baru, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, "tutup Kasat mengakhiri. (yan/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id