Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak Akibat Pertambangan Emas Tradisional

Posted on 2026-02-12 10:57:24 dibaca 122 kali

Radarjambi.Co.Id - Sungai yang melintasi Taman Rivera Park kembali keruh akibat aktifitas penambangan emas tradisional yang banyak beroperasi di sepanjang aliran sungai Rimbo Bujang. Air sungai kembali keruh, setelah hampir sebulan lebih penambangan liar terus menggerus struktur tanah dan membawa lumpur masuk ke anak anak sungai dan mengalir menyatu ke sungai besar. 

Taman Wisata yang berlokasi di desa Perintis, kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Jambi ini sejak dibuka tahun 2019 merupakan satu satunya destinasi wisata alam di kabupaten Tebo yang menyediakan air sungai yang bersih serta suasana alam sejuk dan asri.

General Manager Rivera Park, Pramono Anshari, mengatakan bahwa selama beberapa tahun upaya keras terus dilakukan untuk merehabilitasi sungai. Tanah, koral dan batu gunung disusun menjadi tebing yang ditopang oleh sisiran dan bronjong bambu. Pohon kayu ditanam di pinggiran sungai sebagai penahan tanah agar tidak tergerus ketika air sungai meluap, seperti pohon Kelapa, Kalpataru, palem, bambu, sagu  dan tanaman buah . Sisa sisa pohon kayu hutan tetap dipelihara untuk menjaga sumber air tanah.  Alhasil, sungai di Rivera Park selalu mengalir sepanjang tahun meskipun di musim kemarau. 

Pramono menjelaskan upaya kerja keras merehabilitasi sungai membawa Taman Rivera Park dianugerahi sebagai juara 1 Anugerah Pesona Indonesia API tingkat nasional dengan kategori destinasi baru di tahun 2021, mewakili kabupaten Tebo.  Hal ini merupakan capaian dari usaha keras merehabilitasi  lahan dan sungai yang telah lama rusak akibat tambang emas tradisional yang terbengkalai bertahun tahun. 

Lebih lanjut Pramono menjelaskan bahwa keberhasilan dan upaya terus menerus mengembangkan metode pelestarian sungai dan lahan juga menjadikan Taman Rivera Park sebagai tempat belajar bagi  anak-anak usia pra sekolah, TK, SD - SMA hingga perguruan tinggi. Beberapa mahasiswa dan  profesor dari kampus terkemuka di Jambi dan Jawa juga melakukan pembelajaran dan penelitian di Taman Rivera  Park. 

“Kami berharap berharap kerja keras selama ini bisa menginiasi masyarakat sekitar dan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai bagaimana melestarikan sungai, menjaga lahan dan mengembalikan lahan yang rusak hingga bisa memberi manfaat bagi semua orang, baik untuk saat ini maupun untuk masa depan”.   

“Tapi sekarang kondisi sungai di Rivera Park menghawatirkan. Air yang terjaga kejernihan dan kebersihannya berubah menjadi coklat berlumpur.  Ini bukan kali pertama praktek dompeng penambangan emas tradisional beroperasi mengalir menggerus dan merubah struktur tanah, meninggalkan lobang genangan air dan menyisakan lumpur yang mencemari sungai. Dari penelusuran di lapangan, ditemukan beberapa titik tambang emas tradisional di pinggiran sungai yang menuju Taman Wisata Rivera Park. Suara dan getarannya bahkan terasa dari dalam taman,”  lanjut Pramono, 9 February 2026. 

Kerusakan yang disebabkan oleh dompeng dirasakan tidak hanya bagi Rivera Park saja, namun secara keseluruhan aktivitas tambang emas tersebut memang merusak lingkungan. Bisa dipastikan, dampak paling cepat adalah keruhnya air sungai di sekitarnya, lebih jauh sungai akan terus mengalami pendangkalan dan habitat ikan akan hilang.  Jika dibiarkan lebih lama lagi,  sudah pasti akan menimbulkan kerawanan bencana yang lebih luas dan parah, dan mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. 

Minimnya lapangan pekerjaan dan terus berkurangnya lahan pertanian akibat perluasan perkebunan besar menjadi satu alasan masyarakat semakin agresif menambang emas meskipun harus bertentangan dengan hukum. 

Pramono menegaskan situasi ini tidak bisa dibiarkan. Peran pemerintah penting untuk secara tegas memberikan arahan dan melakukan tindakan bijak sesuai hukum yang berlaku untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah. Pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah harus menunjukkan komitmennya, bahwa tidak ada satu pun alasan yang membenarkan praktek pengrusakan alam dibiarkan terjadi, terlebih dengan alasan tidak ada lapangan pekerjaan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Secara khusus, beroperasinya tambang emas tradisional memang mengancam upaya pelestarian lingkungan. Pembiaran praktek penambangan emas tradisional yang merusak alam, mencemari sungai dan memusnahkan habitatnya adalah pelecehan terhadap hukum dan lingkungan.  Bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera semestinya bisa menjadi pengingat bahwa pembiaran terhadap pengrusakan alam, sekecil apa pun, bisa berakibat fatal dan mempertaruhkan ribuan nyawa.(*)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id