Radarjambi.Co.Id - PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI.
Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada hari Jumat (13/2/2026).
Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa ini tentunya semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti PT Pegadaian yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan Layanan Bank Emasnya.
Urgensi fatwa ini tentu sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika di monetisasi melalui usaha bulion syariah, akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan visi besar di balik fatwa ini. Beliau berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.Kiai Cholil menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'rel' syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyampaikan dukungan penuh terhadap peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Menurutnya, kehadiran fatwa ini memberikan kepastian hukum yang semakin kuat sekaligus mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan bulion yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah, serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Ini tentu menjadi momentum penting untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan,” ujar Novryandi.
Lebih lanjut, Novryandi menegaskan bahwa Pegadaian di wilayah Kanwil III Sumbagsel siap mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa Pegadaian selama ini telah menjalankan bisnis emas berbasis prinsip syariah dengan dukungan underlying fisik yang nyata.
“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, tetapi didukung oleh emas fisik yang nyata. Saldo tersebut juga dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas Pegadaian maupun outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehakan:1.Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;2.Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.3.Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)4.Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.
Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.
Novryandi menjelaskan secara sederhana mekanisme kepemilikan emas dalam skema musya’ yang diterapkan Pegadaian.
“Misalnya ada 100 orang yang masing-masing menabung 10 gram emas, maka secara keseluruhan tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan aman di vault. Emas 1 kilogram tersebut menjadi milik kolektif dari 100 nasabah tersebut sesuai porsi kepemilikannya. Prinsip yang sama juga berlaku pada produk Cicil Emas, di mana berbagai denominasi pembelian—1 gram, 5 gram, 10 gram, dan seterusnya—akan terakumulasi dan didukung oleh emas fisik yang nyata,” jelas Novryandi.
Ia menegaskan bahwa ketika nasabah melakukan transaksi Tabungan Emas maupun Cicil Emas, sesungguhnya mereka telah memiliki hak atas bagian tertentu dari emas fisik yang tersimpan tersebut.
“Meskipun emasnya tidak langsung dipisahkan per keping sesuai denominasi transaksi, status kepemilikan nasabah tetap sah dan terjamin, walaupun secara fisik tersimpan secara kolektif. Saat nasabah ingin mencetak atau mengambil emas fisiknya, Pegadaian akan memproses sesuai denominasi yang dimiliki, dengan mekanisme produksi dan distribusi yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Novryandi, skema ini memastikan transparansi, kepastian underlying aset, serta kesesuaian dengan prinsip syariah, sehingga masyarakat dapat berinvestasi emas dengan rasa aman dan nyaman.
Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.(*)