Petugas Lapas Kelas II A Jambi menyerahkan berkas pembebasan bersyarat kepada salah seorang narapidana yang saat ini menderita sakit kanker usus RSUD Raden Mattaher Jambi, Sabtu (4/4/2026).

Lapas Jambi serahkan pembebasan bersyarat napi penderita kanker

Posted on 2026-04-05 12:37:35 dibaca 103 kali

RADARJAMBI.CO.ID- Lapas dan Bapas Jambi menyerahkan berkas pembebasan bersyarat terhadap seorang narapidana yang menderita sakit kanker usus dan saat ini yang bersangkutan sedang dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.

"Saat ini kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi atas nama Said Anwar, menjadi sorotan setelah diketahui menderita kanker usus dengan kondisi fisik yang kian memprihatinkan," kata Kalapas Jambi Syahroni Ali, di Jambi Sabtu.

Kondisi tubuhnya saat ini tampak semakin kurus dan lemah, menurut dia, mencerminkan beratnya perjuangan melawan penyakit di tengah masa pidana yang dijalani.

Lapas Jambi menyatakan pelayanan kesehatan bagi warga binaan, khususnya yang mengidap penyakit serius menjadi prioritas utama.

"Setelah dilakukan penanganan dan perawatan di Klinik Lapas Jambi akhirnya napi penderita kanker usus di rujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi," ujarnya.

Said Anwar merupakan salah satu napi yang telah mendapatkan penanganan medis secara rutin, termasuk pemantauan kondisi kesehatan serta upaya rujukan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih memadai.

Kalapas Jambi Syahroni Ali menyampaikan bahwa kondisi yang bersangkutan memang membutuhkan perhatian khusus.

“Kondisi napi tersebut sangat memprihatinkan, tubuhnya terlihat sangat kurus dan memang membutuhkan penanganan khusus dan kami memastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” katanya.

Selain pelayanan medis, kata dia, pendekatan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan dalam proses pembinaan.

Dalam kondisi kesehatan yang terus menurun, Said Anwar yang telah menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan dari total vonis dua tahun tiga bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemberian bebas bersyarat tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.

"Langkah ini dinilai penting agar Said dapat melanjutkan pengobatan secara lebih optimal di luar lapas dengan dukungan keluarga," ujarnya.

Lapas Jambi menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, termasuk memastikan warga binaan tetap memperoleh hak kesehatan serta kesempatan untuk pulih.

Selain itu, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa, Bastanta Sena menegaskan pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan, khususnya bagi warga binaan yang menghadapi kondisi kesehatan serius.

“Dalam kondisi seperti ini, negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang lebih optimal bersama keluarga,” kata Bastanta Sena.

Bastanta Sena juga memastikan bahwa meskipun telah mendapatkan bebas bersyarat, proses pembimbingan dan pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan sesuai prosedur.

“Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Karena yang bersangkutan tidak memungkinkan hadir langsung, petugas melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah sakit guna memastikan tidak terjadi mal administrasi,” kata Bastanta.(*)

 

Editor: Endang
Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id