Panja DPRD Muaro Jambi Bahas Raperda Kode Etik

Posted on 2026-05-24 20:32:44 dibaca 49 kali

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Panitia Kerja DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan BK. Rapat ini jadi langkah untuk memperketat disiplin dan menjaga kehormatan anggota dewan.

Rapat dipimpin Ketua Panja H Junaidi.SE, didampingi Wakil Ketua Robinson Sirait.SM, Pembahasan fokus pada penyempurnaan pedoman etika, disiplin, serta tata cara penanganan pelanggaran etik bagi anggota DPRD Muaro Jambi.

“Kode etik ini bukan formalitas. Ini pedoman utama agar setiap anggota DPRD bekerja sesuai aturan dan tidak mencoreng marwah lembaga,” tegas Junaidi saat memimpin rapat.

Melalui Raperda ini, DPRD ingin memastikan setiap pelanggaran etik diproses dengan jelas dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuannya agar fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran DPRD bisa berjalan tanpa cela.

Robinson Sirait menambahkan, penguatan kode etik dan tata beracara BK sangat penting di tengah tuntutan publik terhadap kinerja legislatif yang bersih dan profesional.

“Masyarakat butuh DPRD yang berwibawa. Kalau ada pelanggaran, harus ada mekanisme jelas untuk menindaknya. Itu isi dari pembahasan kita hari ini,” kata Robinson.

Pembahasan Raperda Kode Etik dan Tata Beracara BK ini dinilai krusial sebagai fondasi menjaga integritas lembaga legislatif di Kabupaten Muaro Jambi. DPRD menargetkan aturan ini segera disempurnakan agar bisa diterapkan dalam menjalankan tugas kedewanan. (akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id