RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN - DPRD Sarolangun menggelar rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan Raperda APBD tahun 2025.
Pada Semin 22 Juni 2026 telah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2025. Parpurna Tahap I tingkat I tersebut dipimpin ketua DPRD, Ahmad Yani didampingi Waka I, Cik Marleni dan Waka II, Dedi Ifriyansah, SM. Pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati, Gerry Trisatwika, SE.
Pada Senin 13 Juli 2026, kembali digelar paripurna tahap I timgkat II dengan agenda mendengar pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Paripurna dipimpin ketua DPRD, Ahmad Yani didampingi dua unsur pimpinan DPRD, yaknii Cik Marleni dan Dedi Ifriyansah, SM. Pihak eksekutif dihadiri Bupati Sarolangun H Hurmin.
Ketua DPRD, Ahmad Yani menyebutkan, rapat paripurna DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sidang resmi DPRD yang membahas laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD tahun 2025.
"Dalam rapat paripurna ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan mengevaluasi apakah anggaran telah dikelola sesuai dengan peraturan, sasaran pembangunan, dan hasil audit,"katanya.
Dijelaskan Ahmad Yani, secara umum, paripurna ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan anggaran yang telah digunakan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.
"DPRD akan memberikan masukan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD sebelum ditetapkan dan mendukung program pembangunan dan pelayanan publik secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,"tandansya. (ciz)