RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN - Melalui rapat paripurna Tingkat II yang mengagendakan, Laporan Komisi DPRD dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjaawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025, akhirnya DPRD Sarolangun menyepakati Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda APBD tahun 2025.
Rapat paripurna berlangsung khidmat, pada Selasa (14/07/2026) di DPRD Sarolangun.
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani memimpin jalannya paripurna. Politisi PPP asal CNG tersebut didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM. Hadir sebanyak 21 dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Laporan juru bicara komisi DPRD Sarolangun, Yusuf Helmi AB menyampaikan laporan komisi. Yusuf Helmi memaparkan, bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk melihat seberapa besar anggaran dapat direlisasikan, sehingga dapat mengetahui realisasi pencapaian target kinerja keuangan APBD selama 1 tahun anggaran yang lalu, sekaligus dapat mengetahui apa saja yang menjadi hambatan kendala dan faktor-faktor pendukung dalam pencapaian target kinerja keuangan tersebut.
"Selamat atas diraihnya opini WTP dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut,"katanya.
Menurutnya, tiga komisi di DPRD Sarolangun telah mempelajari secara mendalam melalui nota pengantar dan buku pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2025 dan mencermati secara seksama jawaban dan Tanggapan Eksekutif Terhadap pandangan umum fraksi DPRD, dan hasil pembahasan internal.
"Berdasarkan beberapa hasil pembahasan, maka komisi DPRD dapat menetapkan dan mengambil keputusan, Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda,"sebutnya.
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan zerima kasih kami sampaikan kepada Juru bicara komisi DPRD saudara Yusuf Helmi AB yang telah menyampaikan laporan komisi.
"Guna memenuhi azas mufakat apakah Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dapat disetujui,” kata Ahmad Jani, dengan serentak dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun yang hadir.
Hadir dalam paripurna, sejumlah forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Para Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Direktur Perumda TSB Sarolangun Muliyadi, SE, jajaran TP PKK Sarolangun, para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. (ciz)