Kejari Tebo Resmi Tahan Mantan Kades dan Bendahar Desa Sungai Pandan, Rimbo Ulu

Posted on 2026-07-27 21:12:31 dibaca 101 kali

Radarjambi.co.id-TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (27/7) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kedua tersangka tersebut adalah AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Bendahara Desa.

Terkait penahanan kedua tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dr. Abdurrahman, SH., MH, kepada awak media menjelaskan penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang. Seluruh tahapan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

“Sebelum masuk ke tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan,”terang Kajari.

Dikatakannya lagu hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari menemukan adanya pengelolaan administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan temuan tersebut, Kejari meminta kedua pihak untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan. Namun, hingga melewati tahun anggaran, pengembalian tersebut tidak kunjung dilakukan.

Pada November 2025, penyidik menemukan uang sebesar Rp245 juta yang masih berada dalam penguasaan kedua tersangka, dengan rincian AF menguasai Rp195 juta, sedangkan PW menguasai Rp50 juta.

“Uang tersebut telah kami sita dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Nantinya uang tersebut akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Karena tidak adanya penyelesaian atas temuan tersebut, Kejari meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta melakukan penggeledahan guna melengkapi alat bukti.

“Dari hasil penyidikan semakin terang bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Sungai Pandan,” tegas Kajari.
Setelah audit penghitungan kerugian keuangan negara selesai dilakukan, ditemukan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Berdasarkan hasil audit tersebut serta alat bukti yang telah dinilai cukup, penyidik menetapkan AF dan PW sebagai tersangka.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap saudari AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan dan saudara PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Dr. Abdurrahman.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kejari Tebo menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tutup Kajari.(yan/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id