RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Tim Srigala Polsekta Sarolangun meringkus pelaku berinisial AS (36) warga RT 05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun pada Kamis (30/07/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Aksi pemobilan rumah yang dilancarkan pelaku berinisial AS terlacak melalui CCTV milik korban berinisial TS yang diketahui tetangganya dari pelaku AS.
Kapolsekta Sarolangun, IPTU Rozalia Saputra SH menyebutkan, kejadian pencurian bermula pada Kamis 16 Juli 2026 dan sekira pukul 17.00 WIB saat korban TS pergi ke kebun di wilayah Pelakar, Kecamatan Bathin VIII.
Namun, seketika korban pulang dari kebun pada pukul 22.00 WIB, sepertinya korban merasa adanya kejanggalan di dakam rumahnya, salah satunya baut grendel pintu yang terlihat telah dibuka paksa.
"Korban juga melihat uang simpanannya yang disimpan di bawah tikar kasur sudah berkurang, semula berjumlah Rp 4 juta dan tersisa Rp 1 juta. Atas kejadian tesebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,"kata Kapolsekta Sarolangun.
Dijelaskan IPTU Rozalia Saputra SH, jika mengacu pada keterangan korban TS, bahwa aksi pencurian dikediamannya sudah terjadi secara berulang kali.
"Karena penasaran untuk mengetahui pelaku, akhirnya korban TS memasang kamera pengintai CCTV di dalam rumahnya yang dikoneksikan via ponsel,"ujarnya.
Menariknya, pada Rabu (29/07) dini hari, korban bersama saksi Hanobon dan Faris Umroh sedang berada di kebun, saat itu korban memantau rekaman CCTV melalui ponselnya. Lantas, sekira pukul 06.00 WIB, pagi korban kembali membuka ponselnya, akhirnya terlacak AS masuk ke dalam rumahnya sekira pukul 04.00 WIB.
"Dari pemantauan CCTV yang dikoneksikan via ponsel, pelaku AS terlihat jelas masuk ke dalam rumah korban,"cetusnya.
Dipaparkan Kapolsekta, saat korban pulang ke rumah pada sore harinya, ia menemukan bekas pembobolan pintu rumahnya. Selain itu, uang sebesar Rp 500 ribu yang disimpan dalam laci di dekat Vespa sudah tidak ada lagi.
"Korban tidak mau diam, kemudian berinisiatif melaporkan kejadian pencurian ke Polsekta Sarolangun,"ucapnya.
Berdasarkan laporan, Tim Srigala Polsekta Sarolangun di bawah pimpinan IPDA Heri Liswanto, S.H., M.H bergegas menindaklanjuti laporan dari pihak korban. Pada Kamis (30/07) sekira pukul 19.00 WIB, tim Srigala memperoleh informasi, bahwa pelaku sedang berada di kediamannya RT.05 Kelurahan Sukasari.
"Tanpa membuang waktu, aparat langsung mengamankan pelaku. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah obeng bergagang hitam yang digunakan pelaku untuk membobol pintu rumah korban,"tambahnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) dan atau ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (ciz)