Akhirnya, Bupati Tebo Terbitkan SE Larangan Aktivitas PETI

Posted on 2026-08-06 21:05:55 dibaca 159 kali

Radarjambi.co.id-TEBO-Masyarakat Tebo dihebohkan dengan langkah Bupati Tebo, Agus Rubiyanto yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tebo Nomor 400.10.2.2/0931/PMD/2026 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Dalam SE Bupati Tebo yang ditandatangani tanggal 3 Agustus kemarin terlihat ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tebo, seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, serta Ketua BPD se-Kabupaten Tebo.

Dijelaskan bahwa larangan aktivitas PETI mengacu pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bupati Tebo menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berdampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta membahayakan keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:

Seluruh bentuk kegiatan atau aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo dinyatakan dilarang.

Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD diinstruksikan untuk aktif melakukan inventarisasi, pengawasan, serta melaporkan setiap adanya aktivitas PETI kepada pihak yang berwenang, baik secara lisan maupun tertulis.

Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD, Anggota BPD, maupun Perangkat Desa yang diduga terlibat atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, baik sebagai pelaku, pemodal, pelindung maupun penadah, dapat diduga melanggar Pakta Integritas Jabatan.

Terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemberian Penghargaan dan Sanksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Tebo berharap seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat desa dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas aktivitas PETI yang dinilai merugikan masyarakat serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Tebo.

Ahmad Firdaus korlap Formas Tebo memandang SE dikeluarkan oleh Bupati pasca demo yang mereka lakukan.

"Jangan harap dengan dikeluarkan SE Bupati tentang pelarangan PETI ini, kami akan menghentikan laporan kami terkait pembiaran kerusakan lingkungan akibat PETI oleh Pemkab Tebo, kenapa sesudah demo baru dikeluarkan SE ini,

Dengan dikeluarkan SE Bupati ni jelas bertentangan dengan statemen Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tebo yang perlu menambah literasi nya tentang tupoksi instansi yang dipimpinya,"ujar Ahmad Firdaus mengakhiri. (yan/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id