Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Pemerintah Kabupaten Muarojambi bersama Tim Terpadu (Timdu) menggelar rapat untuk menyelesaikan perselisihan antara PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) dan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kamis (6/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Muarojambi tersebut dipimpin Bupati, Bambang Bayu Suseno.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Muarojambi AKBP Bayu Noormansyah , Kejaksaan Negeri Muarojambi, TNI, perangkat daerah, serta instansi teknis terkait.
Dalam forum tersebut, Kapolres menegaskan komitmen Polri untuk mengawal proses penyelesaian secara profesional.
Pihaknya mengedepankan pendekatan dialogis dan kepastian hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
AKBP Bayu Noormansyah mengatakan investasi memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja.
Kendati demikian, operasional perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati hak-hak masyarakat sekitar.
"Polri berkepentingan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman. Jika seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan, perusahaan berhak menjalankan operasionalnya. Namun, aspirasi masyarakat juga wajib didengar dan dicarikan solusi terbaik melalui musyawarah yang konstruktif," ujar AKBP Bayu.
Ia mengimbau manajemen PT Satu untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat serta mengakomodasi aspirasi warga yang rasional dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pendekatan dialogis menjadi kunci utama dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.(akd)