Menagih Pengesahan RUU Masyarakat Adat di HUT ke 81 RI

Posted on 2026-08-16 17:21:39 dibaca 116 kali

Radarjambi.co.id-Belakangan, ada yang menarik ketika ulang tahun negara dirayakan di Istana Negara setiap tahunnya. Pemandangan yang mencolok itu dapat disaksikan tidak hanya di Istana Negara, melainkan juga di daerah-daerah lainnya.

Ya, para tamu undangan dan para pejabat yang biasanya mengenakan jas formal justru datang dengan balutan pakaian adat bermacam-macam, mulai dari Sabang sampai Merauke.

Tentu saja, konsep perayaan demikian tidak datang secara tiba-tiba. Ada pesan moral yang ingin disampaikan kepada kita, warga negara, bahkan kepada dunia atas keberagaman suku dan budaya di Indonesia. Namun, sejauh apa moral itu diwujudkan dalam bernegara, khususnya dalam negara hukum? Pertanyaan sederhana itu patut kita jawab manakala usia kemerdekaan kita memasuki usia senja.

“Gagalnya Negara Memahami Masyarakat Adat”

Dalam pendekatan ketatanegaraan tentang teori asal mula negara, Indonesia memang lebih dekat dengan pendekatan terjadinya negara secara sekunder.

Max Boli Sabon dalam bukunya Ilmu Negara juga menyatakan bahwa teori sekunder menghendaki negara berdiri jika ada pengakuan dari negara-negara atau bangsa-bangsa lain lewat deklarasi.

Pernyataan itu tentu tepat dalam studi ilmu negara, tetapi ada yang tak boleh dilupakan dan disamarkan. Ada peran masyarakat adat dalam perjalanan kemerdekaan Republik Indonesia.

Karena jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia dirayakan, masyarakat adat telah ada dan berkembang sebagai entitas sosial tersendiri. Mereka hidup dengan tata nilai, hukum, dan struktur sosial yang tumbuh dari kebudayaan dan peradaban mereka sendiri.

Oleh sebab itu, memahami masyarakat adat bukan hanya persoalan moral, harkat, dan martabat manusia yang melekat secara inheren kepada mereka.

Apalagi hanya sebatas seremonial dan menjadikan keunikan keberagaman itu sebagai tontonan *human zoo* atau ornamen di era modern.

Karena lebih daripada itu, masyarakat adat adalah amanat konstitusi dan pilihan konstitusional Republik ini sebagai negara hukum.

Secara tegas, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pilihan itu pula yang menjadikan kesepakatan bahwa hukum diletakkan sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara (*government by law*).

Dalam konstitusi pula secara eksplisit dinyatakan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kendati penyebutan “masyarakat hukum adat” juga berujung pada terminologi yang mengerdilkan makna terhadap masyarakat adat.

Tak cukup di situ, konstitusi dalam bab hak asasi manusia menguatkan kedudukan masyarakat adat lewat Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 bahwa penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sejalan dengan perkembangan zaman.

Menariknya, dari sederet legitimasi yang diberikan konstitusi, dapat diperiksa sejauh apa penyelenggara negara mampu memahami masyarakat adat dan mendistribusikan keadilan kepada mereka, kelompok yang rentan dan termarginal dalam merebut hak-haknya.

Jawabannya adalah penyelenggara negara belum mampu memahami, atau bahkan justru menghindari untuk memahami. Karena tak kunjung disahkan, undang-undang masyarakat adat adalah wajah bobrok pemangku kebijakan dalam melihat persoalan masyarakat adat.

“Untuk Siapa Undang-Undang Masyarakat Adat?”

Bagi Provinsi Jambi dan berbagai daerah lainnya di Indonesia, undang-undang masyarakat adat menjadi harapan regulasi nasional yang terus dinantikan.

Undang-undang inilah yang diharapkan sebagai bentuk penahanan eskalasi konflik yang sering terjadi serta penyelarasan regulasi daerah.

Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan ada 40–60 juta jiwa masyarakat adat di Indonesia. Usulan undang-undang masyarakat adat juga telah mereka upayakan sejak 2003 dan kerap menjadi program legislasi nasional.

Dengan jumlah masyarakat adat yang hidup tanpa payung hukum dalam negara hukum, tentu menjadi paradoksal dalam negara hukum itu sendiri.

Jika mau berkaca pada negara tetangga kita, Filipina, yang mengesahkan undang-undang IPRA 1997 dan mengakui secara penuh empat hak dasar masyarakat adat (*Indigenous Cultural Communities/Indigenous Peoples*), yaitu hak atas kepemilikan wilayah adat (*ancestral domains*), hak penentuan nasib sendiri (*self-governance*), keadilan sosial, serta integritas budaya.

Bahkan, Filipina juga membentuk komisi khusus bernama *National Commission on Indigenous Peoples* (NCIP) untuk mengawal implementasi ini.

Memang ada banyak hambatan dalam pengesahan undang-undang masyarakat adat di Indonesia. Pemahaman bahwa undang-undang masyarakat adat hanya untuk kelompok masyarakat adat, misalnya, adalah pemahaman sempit dan keliru. Seakan-akan ketika disahkan, hanya masyarakat adat yang memperoleh manfaatnya.

Undang-undang masyarakat adat bukan hanya persoalan kelompok masyarakat adat; ia adalah persoalan warga negara dan cara negara mendistribusikan keadilan dalam upaya penegakan hak asasi manusia.

Karena itu pula yang menjadi tuntutan dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam *policy brief* yang mereka tulis, terdapat sebelas poin tuntutan yang mesti terus disuarakan.

Pertama, istilah dan definisi masyarakat adat; kedua, pendaftaran masyarakat adat; ketiga, HAM dan prinsip HAM; keempat, aturan tentang pemulihan hak; dan kelima, hak atas identitas budaya.

Kemudian, keenam, aturan tentang penyelesaian konflik; ketujuh, hak atas kekayaan intelektual; kedelapan, hak anak dan pemuda adat; kesembilan, hak perempuan adat; kesepuluh, tindakan khusus sementara bagi masyarakat adat; serta kesebelas, tanggung jawab negara dan nonnegara.

Bahwa tuntutan itu sering kali bersinggungan dengan kepentingan segelintir orang tidak bisa terelakkan. Sering kali konflik masyarakat adat bertabrakan dengan kepentingan investasi pertambangan, perkebunan, kehutanan, transmigrasi, pembangunan infrastruktur, maupun proyek strategis nasional.

Di sini, negara tidak lagi berbicara hukum berpihak untuk siapa, melainkan berpihak kepada mereka yang memiliki kuasa.

Dalam negara hukum dan hak asasi manusia, keyakinan bahwa hukum berpihak pada mereka yang lemah adalah cita-cita dari hukum itu sendiri.

Bahwa keadilan ditegakkan dan menjamin seluruh warga negara. Tak terkecuali masyarakat adat, serta harapan disahkannya undang-undang masyarakat adat.

Jangan sampai pakaian adat yang dikenakan dalam perayaan kemerdekaan negara berhenti sebagai simbol upacara.

Jika hari ini penyelenggara negara berlomba-lomba mengenakan identitas budaya masyarakat adat sebagai daya tawar diplomasi dan kebesaran negara, maka tak ada alasan untuk tidak melindungi harkat dan martabat manusia yang melekat pada identitas masyarakat adat.

Karena memang keberagaman bukanlah sesuatu yang cukup dipertontonkan. Ia adalah hak-hak masyarakat adat sebagai warga negara yang bertumpu pada tanggung jawab negara yang harus dimajukan, dilindungi, dihormati, dan dipenuhi.(*)

 

Penulis : Fahrum Yahya Mahasiswa Hukum Tata Negara K.H. Abdurrahman Wahid. Kader HmI Komisariat Walisongo.

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id