Radarjambi.co.id-SUNGAI PENUH – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, didampingi Wakil Wali Kota Azhar, menyerahkan remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Rutan Sungai Penuh, Minggu (17/8).
Pada tahun ini, dari total 244 penghuni Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, sebanyak 129 warga binaan memperoleh remisi umum. Penerima remisi tersebut terdiri dari 125 warga binaan pria dan 4 warga binaan wanita.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Alfin kepada tiga warga binaan. Adri Nurhidayat menerima remisi selama satu bulan, Budran Munawan memperoleh remisi tiga bulan, sementara Hanafi menerima remisi selama empat bulan.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.(mko/akd)