Radarjambi.co.id-MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sabu dengan total berat netto 26,11 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Ungkap Kasus Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, serta dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin, dan awak media.
Dalam pengungkapan pertama, Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan tersangka Kamal Bin Sanudin, 45 tahun, warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Tersangka diamankan terkait dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 18,34 gram netto.
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di RT 01 Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua, petugas mengamankan tersangka Citra Binti Sahrudin, 33 tahun, warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 7,77 gram netto.
Pengungkapan kedua tersebut juga dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah RT 01 Desa Nyogan, Kecamatan Mestong.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Kapolres Muaro Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
“Polres Muaro Jambi akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Kapolres Muaro Jambi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Para orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya usia sekolah dan remaja, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.
“Jangan sampai anak-anak kita menjadi pengguna, terlebih lagi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan dua perkara tersebut, Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan 2 orang tersangka, terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, serta barang bukti sabu dengan total 26,11 gram netto.
Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Kegiatan press release selesai sekitar pukul 11.50 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.(akd)