Radarjambi.Co.Id - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya hingga 31 Agustus 2026.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dan ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.
OJK menyatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan, menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dari total tersebut, sebanyak 93 sanksi ditetapkan atas pelanggaran peraturan pasar modal. Sanksi terdiri atas denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sanksi diberikan kepada berbagai pihak, antara lain emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham dan/atau pengendali emiten, serta pihak lain yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, pelanggaran juga mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Berdasarkan pihak yang dikenai sanksi, OJK mencatat 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.
Adapun 23 emiten yang dikenai sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026, yakni PT Bakrie Telecom Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
Sementara itu, dalam pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan terkait tata kelola, serta laporan profesi penunjang pasar modal.
Rinciannya, sebanyak 876 sanksi diberikan atas keterlambatan laporan berkala dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Kemudian, 91 sanksi diberikan atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar.
Selanjutnya, sebanyak 209 sanksi diberikan atas keterlambatan laporan terkait tata kelola dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Adapun keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga pasar modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (*)