RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (R-KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
Kesepakatan dan persetujuan R-KUPA dan PPAS APBD 2026 ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Sarolangun, H. Hurmin bersama pimpinan DPRD Sarolangun dalam rapat paripurna DPRD.
Rapat paripurna tingkat II DPRD mengagendakan, Laporan Banggar dan Penandatangan Kesepakatan Bersama Terhadap R-KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dilaksanakan pada Selasa (01/09), sore di ruang paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ahmad Jani didampingi Waka II DPRD, Dedi Ifriyansah yang dihadiri 24 dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Penyampaian laporan oleh juru bicara Banggar, Tabroni memaparkan, bahwa dari hasil pembahasan Banggar sangat memahami betapa pentingnya dilakukan adanya perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
Dijelaskannya, dalam R-KUPA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1,18 Triliun lebih, rancangan perubahan setelah perubahan menjadi Rp1,19 Triliun lebih, bertambah menjadi Rp 12,62 Miliar lebih atau 1,27 persen.
Sementara itu, belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1,25 Triliun lebih. Rancangan perubahan menjadi Rp 1,29 Triliun lebih, bertambah menjadi Rp 39,4 Miliar lebih, atau bertambah 3,4 persen. Surplus defisit sebelum perubahan, defisit sebesar Rp 70 miliar, setelah perubahan menjadi Rp 9,673 Miliar," katanya.
"Banggar DPRD Sarolangun mengambil kesimpulan yang pada intinya rancangan KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banggar pada prinsipnya menyetujui rancangan KUPA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026, menjadi KUPA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026,"paparnya.
Pimpinan rapat paripurna, Ahmad Jani menyampaikan pertanyaan kepada anggota DPRD, bahwa untuk memenuhi azaz mufakat apakah rancangan KUPA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026 untuk disahkan menjadi KUPA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026 dapat disetujui, lantas dengan serentak anggota DPRD yang hadir menjawab setuju.
"Terima kasih kepada Banggar DPRD atas kerjasama dan kesungguhan dalam membahas rancangan KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2026, sehingga pembahasan dapat berjalan baik dan mendapatkan kesepakatan,"sebutnya.
Di penghujung rapat paripurna, Bupai Sarolangun, H. Hurmin menjelaskan, rancangan KUPA dan PPAS bukan hanya tentang perubahan angka dan anggaran, tetapi merupakan upaya bersama untuk memastikan, bahwa anggaran daerah dapat digunakan secara lebih tepat, efektif, efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan menindaklanjuti kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta memprioritaskan program dan kegiatan yang menyentuh kepentingan masyarakat,"kata H. Hurmin.
Menurut H. Hurmin, jika berbagai masukan yang telah disampaikan DPRD akan menjadi bahan yang sangat berarti bagi Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah. .
"Semoga kesepakatan yang telah kita capai bersama ini, dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Sarolangun yang lebih baik serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan pada hari ini mendapat ridha Allah SWT, amin,"tutupnya.
Hadir dalam rapat paripurna, Forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, para pejabat eselon III dan IV serta tamu undangan lainnya. (ciz)