RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial R, B, dan D.
Hal ini berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI dari Yonif TP 896/SP yang terjadi di wilayah Kabupaten Sarolangun, belum lama ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara yang digelar pada Selasa (1/9/2026), malam. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Sarolangun.
Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperoleh.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,"ujar AKBP Wendi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melengkapi administrasi penyidikan terkait status tersangka, perkara maupun proses penahanan. Pemberitahuan mengenai perkembangan perkara juga akan disampaikan kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan hukum.
Untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus memastikan keamanan, ketertiban dan kelancaran penanganan perkara, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres Sarolangun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
"Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,"kata Kapolres.
Polres Sarolangun juga terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat serta para Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
"Sinergitas dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"ucapnya.
Para Tumenggung SAD turut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga komunitas SAD, untuk tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kapolres Sarolangun mengapresiasi dukungan dan komunikasi yang telah dibangun bersama seluruh stakeholder, termasuk para Tumenggung SAD.
"Kami mengapresiasi dukungan seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat dan para Tumenggung Suku Anak Dalam yang bersama-sama membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Dukungan ini sangat penting agar proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,"jelas AKBP Wendi.
Polres Sarolangun akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, komunikasi yang terbuka serta koordinasi dengan seluruh pihak dalam setiap tahapan penanganan perkara.
"Kami berharap seluruh pihak dapat terus menjaga komunikasi dan bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti serta langkah-langkah penyidikan lainnya guna mengungkap perkara secara utuh dan berdasarkan fakta hukum.
Dalam proses selanjutnya, Sat Reskrim Polres Sarolangun juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui ekspose perkara. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tiga tersangka berinisial R, B, dan D telah dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa malam (1/9/2026). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan personel kepolisian untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses penempatan serta penanganan lebih lanjut,"terangnya.
Selain menangani perkara dugaan pengeroyokan, Polres Sarolangun juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 14 warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Dari 14 orang tersebut, sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur. Terhadap warga yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
"Dua orang warga SAD berinisial J dan R berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Terhadap keduanya akan dilakukan asesmen dan TAT (Tim Asesmen Terpadu) di BNNP Jambi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku,"tuturnya.
Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
"Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas AKBP Wendi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengajak seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat, para Tumenggung SAD dan seluruh masyarakat Sarolangun untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Hormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,"paparnya.
Polres Sarolangun berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
"Dengan adanya dukungan dan sinergi seluruh stakeholder, termasuk para Tumenggung Suku Anak Dalam, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara aman, tertib dan objektif, sekaligus menjaga persaudaraan serta kerukunan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sarolangun,"tandasnya. (ciz)