Radarjambi.Co.Id - Komisi III DPRD Kota Jambi menyoroti belum jelasnya kelanjutan kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa (15/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kemas bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota Komisi III melihat langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah di tengah terus meningkatnya volume sampah Kota Jambi. Kemas mengatakan persoalan sampah perlu segera ditangani secara serius.
Sebab, timbulan sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari.Menurutnya, jika tidak segera dilakukan langkah pengolahan yang lebih efektif, beban pengelolaan sampah akan terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi.
"APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari," kata Kemas kepada awak media.
Karena itu, ia mendorong agar rencana kerja sama dengan PT Regen segera mendapatkan kepastian.
Pemkot Jambi sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada 28 Mei 2025. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengembangkan pengelolaan sampah modern di TPA Talang Gulo.
Namun, hingga September 2026, Kemas menilai kelanjutan konkret dari MoU tersebut masih perlu diperjelas, terutama terkait realisasi dan tahapan pelaksanaannya.Ia menegaskan, apabila dalam pelaksanaan kerja sama nantinya ditemukan wanprestasi, Pemkot Jambi harus mengambil sikap tegas sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.
"Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen," tegasnya.
Kemas juga mengingatkan adanya target dan regulasi nasional terkait pengelolaan sampah. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terus mengandalkan sistem pembuangan terbuka.
"Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi," ujarnya.
Kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen sebelumnya dirancang untuk mengubah TPA Talang Gulo menjadi pusat pengolahan sampah berbasis teknologi. Wali Kota Jambi, dr Maulana, sebelumnya menyampaikan target menjadikan TPA Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun melalui pembangunan pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).
Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sampah menjadi sejumlah produk, di antaranya RDF briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik untuk bahan baku industri daur ulang.
Dalam rencana tersebut, kapasitas pengolahan bahkan ditargetkan dapat mencapai hingga 1.000 ton sampah per hari. Proyek RDF juga sebelumnya diproyeksikan dapat memberikan kontribusi hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
Namun, realisasi dan kelanjutan kerja sama tersebut hingga kini masih menjadi perhatian DPRD. Rencana Danantara Juga Belum Jelas Di sisi lain, Kota Jambi juga sempat masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Rencana tersebut mencuat setelah dilakukan rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026. Dalam rencana nasional tersebut, Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi PSEL. Investasi untuk proyek PSEL diperkirakan bernilai triliunan rupiah per lokasi. Pemerintah pusat menargetkan proyek-proyek tersebut dapat beroperasi secara bertahap mulai 2027–2028.
Namun, hingga kini kelanjutan konkret rencana PSEL yang dikaitkan dengan Danantara di Kota Jambi juga belum terlihat secara jelas di lapangan. Kondisi tersebut membuat Pemkot Jambi menghadapi kebutuhan untuk memastikan arah pengelolaan sampah ke depan, mengingat volume sampah terus meningkat sementara kapasitas TPA dan tuntutan regulasi semakin ketat.
Dengan volume sampah yang terus bertambah, DPRD mendorong Pemkot Jambi segera memberikan kepastian terhadap skema pengelolaan sampah di Talang Gulo, baik terkait kerja sama dengan PT Regen maupun rencana PSEL, sehingga persoalan sampah tidak terus menjadi beban APBD dan masyarakat.(*)