Arahan Prabowo, Dana BOS Kini Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji Guru Non-ASN

Posted on 2026-09-23 20:39:49 dibaca 16 kali

Radarjambi.co.id-JAKARTA-Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkap perluasan manfaat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut kini bisa untuk membayar gaji guru non-ASN.

Hal itu disampaikan Mu'ti usai rapat khusus membahas pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Mu'ti menyampaikan dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari biaya operasional, pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

"Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler," ujar Mu'ti.

Khusus untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pemerintah memperbolehkan sebagian dana BOS digunakan untuk pembayaran gaji. Mu'ti menyebut porsi yang dapat dialokasikan mencapai 20 persen dari dana BOS.

"Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kulitas guru dengan program pelatihan. Program tersebut akan diperkuat dan pembiayaannya diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

"Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN," ujarnya.

"Nah, inilah yang menjadi arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto), sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto," lanjut Mu'ti.(*)

 

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id