OJK Terbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2026, Atur Pelaporan Insidental Pasar Modal hingga Bursa Karbon

Posted on 2026-09-25 16:10:33 dibaca 22 kali

Radarjambi.Co.Id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus mendukung pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Dalam aturan tersebut, pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK harus menyampaikan Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan mencakup kewajiban dan tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.

Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.

Pelapor juga wajib memastikan laporan yang disampaikan memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu. Ketentuan tersebut diterapkan untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan yang telah disampaikan. Selain itu, terdapat ketentuan apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem tersebut.

Dalam kondisi tersebut, pelaporan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan OJK.

Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Ketentuan mengenai sanksi administratif juga diatur bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

PADK 8 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis yang mencakup pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026

Penerbitan kedua peraturan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur pelaporan dan meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel. (*)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id