Radarjambi.co.id-TEBO-Barang bukti uang tunai sebanyak Rp 3,825 Milyar, Selasa (6/10) berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo sebagai pengembalian barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo periode tahun 2021 diserahkan ke pihak PT BSI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H. didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo dalam jumpa pers resmi yang digelar di Aula Kantor Kejari Tebo, menjelaskan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 periode tahun 2021.
"Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 7477 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa uang tunai diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT Bank Syariah Indonesia (BSI),"jelas Kajari kepada awak media.
Orang nomor satu di Kejari Tebo menjelaskan uang yang dikembalikan terdiri dari dua sumber, uang angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 26 orang nasabah BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 per 24 Januari 2025. Uang tersebut menjadi temuan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi berdasarkan Surat Nomor PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025, dengan nilai Rp2.397.258.168,85.
Kedua, uang pembayaran klaim asuransi yang telah dibayarkan oleh Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah kepada BSI, yang juga menjadi bagian dari temuan audit PKKN BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Nilainya mencapai Rp1.427.764.114,00.
Dengan demikian, total uang tunai yang dieksekusi dan dikembalikan kepada pihak BSI mencapai Rp3.825.022.282,85 (Tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah delapan puluh lima sen).
Dalam perkara korupsi pembiayaan KUR BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode 2021 tersebut, Kejari Tebo menyebut terdapat dua terpidana yang telah dilakukan eksekusi pidana pokok berupa pidana penjara.
Keduanya yakni Ermalia Wendi binti Akmal, selaku eks Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, serta Mardiantoni bin Muhtar M, selaku eks Micro Staff BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1.
Selain dua terpidana tersebut, dalam perkembangan perkara juga terdapat satu orang terdakwa berinisial H.A.P. yang disebut turut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan KUR BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode 2021.
Saat ini, perkara terdakwa H.A.P. disebut sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Tahap pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan pembiayaan KUR BSI tersebut.
"Pelaksanaan eksekusi dan pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari capaian kinerja Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Dari perkara KUR BSI Rimbo Bujang, uang Rp3,825 miliar kini resmi dikembalikan kepada pihak Bank Syariah Indonesia melalui tahapan eksekusi Kejaksaan Negeri Tebo,"tutup Kajari mengakhiri. (yan/akd)