Radarjambi.Co.Id - JAMBI, Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, S.H., mempersoalkan penghitungan kerugian negara Rp4,45 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023.
Dalam duplik di hadapan majelis hakim, Aswandi menilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi perlu diuji. Menurutnya, nilai tersebut dihitung berdasarkan selisih harga beli dan harga jual distributor.
“Pokok permasalahan perkara ini adalah kerugian negara Rp4,45 miliar. Data yang diaudit BPKP berasal dari penyidik,” ujar Aswandi.
Ia menegaskan, BPKP bertugas menghitung kerugian negara, sedangkan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Namun, ia mempertanyakan metode penghitungan yang digunakan auditor.
“Kalau kita menyebut kerugian negara dari sisi margin, itu salah besar. Margin itu banyak hal yang harus dilihat. Tidak bisa dilihat secara aktual saja, harus dilihat secara neto, per termin, per tahun,” katanya.
Aswandi juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menurut pembelaan menggunakan referensi harga Tokopedia untuk produk tawas, bukan Sucolite LA24HZ. Selain itu, pengiriman barang menggunakan armada PT Dunia Kimia Utama (PT DKU) dinilai tidak otomatis membuktikan adanya subkontrak.
Menurut pembelaan, sebanyak 5.982.652 kilogram Sucolite LA24HZ telah diserahkan dan digunakan Perumda. Harga kontrak Rp3.740 per kilogram juga disebut masih di bawah pagu RKAP perusahaan pada 2021–2023.
Rusdi Dituntut Paling Berat
Aswandi turut mempertanyakan perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa. Rusdi Wahab dituntut empat tahun penjara, denda, dan uang pengganti Rp4,45 miliar. Sementara itu, Hery Fitriadi dituntut dua tahun penjara dan Mustazal Khomidi satu tahun penjara. Menurut pembelaan, kedua terdakwa tersebut tidak dituntut membayar uang pengganti.
Ia juga menyebut saksi-saksi dari pihak PDAM yang dihadirkan jaksa tidak menunjukkan adanya praktik suap dalam pengadaan tersebut.
“Kalau tidak ada suap, menurut kami, dugaan adanya pengaturan dalam pengadaan juga harus dibuktikan secara jelas. Kami menilai perkara ini bertumpu pada hasil penghitungan auditor yang masih kami persoalkan,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Aswandi meminta majelis hakim membebaskan Rusdi dari seluruh dakwaan, mengembalikan Toyota Avanza dan Toyota Innova Zenix yang disita, serta membebaskannya dari tuntutan denda dan uang pengganti.
“Kami meminta Rusdi Wahab dibebaskan, kendaraan yang disita dikembalikan, tidak ada denda maupun uang pengganti, dan biaya perkara dibebankan kepada negara,” tegasnya.
Seluruh pernyataan tersebut merupakan argumentasi tim pembela. Penilaian atas audit BPKP, kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.(*)