Kejari Muarojambi dan Hakim Terapkan KUHP Baru, Pidana Pengawasan 2 Terdakwa Penyerobotan Lahan

Posted on 2026-10-28 20:10:52 dibaca 66 kali

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mulai menerapkan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan mengedepankan alternatif pemidanaan selain penjara terhadap dua terdakwa penyerobotan lahan. Penerapan tersebut terlihat dalam penanganan perkara dua terdakwa yang dituntut dengan pidana pengawasan dan pidana denda.

Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi mengajukan tuntutan terhadap kedua terdakwa pada 12 Oktober 2026. Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan pada 28 Oktober 2026 dengan amar yang sama seperti tuntutan jaksa.

Dalam perkara tersebut, terdakwa I, Yaakup U bin Usman, dituntut dan dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan. Sementara itu, terdakwa II, Beni bin Hipni, dituntut dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 juta.

Denda tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, mengatakan penerapan alternatif pemidanaan tersebut menjadi pengalaman pertama bagi Kejari Muaro Jambi dalam menerapkan pendekatan yang sejalan dengan semangat KUHP baru.

“Penerapan seperti ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Namun, tidak semua perkara bisa diterapkan dengan pola pemidanaan seperti ini. Setiap perkara harus dilihat secara cermat berdasarkan fakta hukum dan kondisi terdakwanya,” ujar Karya kepada awak media.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut adalah usia terdakwa yang telah mencapai lebih dari 75 tahun. Menurut dia, penanganan perkara perlu mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa, tanpa mengesampingkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam menentukan tuntutan, kami tidak hanya melihat perbuatan yang dilakukan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tetapi juga mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa, seperti usia, kondisi kesehatan, serta riwayat hukumnya. Pertimbangan tersebut tetap harus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Karya menambahkan, pidana penjara bukan satu-satunya bentuk pemidanaan yang dapat dipertimbangkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sepanjang memenuhi persyaratan hukum, alternatif pemidanaan dapat menjadi pilihan dengan tetap memperhatikan tujuan penegakan hukum dan keadilan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara dalam kondisi tertentu, dengan memperhatikan persyaratan dan pengecualian yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Karya, penerapan ketentuan tersebut bukan berarti mengabaikan pertanggungjawaban pidana. Penuntutan tetap harus didasarkan pada fakta hukum, tingkat kesalahan, serta keadaan yang relevan dalam setiap perkara.

“Kami ingin penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan proporsionalitas dan rasa keadilan. Meski demikian, penerapan pidana alternatif tidak bisa disamaratakan untuk semua perkara karena setiap kasus memiliki karakteristik dan pertimbangan hukum yang berbeda,” ujarnya.

Melalui penanganan perkara ini, Kejari Muaro Jambi melalui bidang Tindak Pidana Umum menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.

Kejari Muaro Jambi juga menegaskan bahwa kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara tetap dihormati, dengan berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.(akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id