Pimpinan Dewan Muarojambi Hadiri Sosialisasi Permendagri NO 17 Tahun 2026

Posted on 2026-11-02 15:24:42 dibaca 53 kali

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Pimpinan dewan Kabupaten Muarojambi, Ketua DPRD Aidi Hata, Waka II Jurjani  anggota dewan Ulil Amri dan Safri Hasibuan menghadiri Sosialisasi Permendagri NO 17 Tahun 2026 yang dibuka Sekda Budi Hartono.

Dalam sambutan Bupati Muaro Jambi yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Budhi Hartono, ditekankan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus dilakukan secara cermat, realistis, disiplin, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Seluruh perangkat daerah diminta mengevaluasi setiap usulan program secara objektif dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, dampak langsung kepada masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

“Jangan memaksakan semua usulan harus masuk APBD. Dahulukan kebutuhan dasar, pelayanan publik, pembangunan prioritas, serta program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” demikian pesan dalam sambutan tersebut.

Selain penentuan prioritas, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penyusunan target pendapatan yang realistis dan pengelolaan belanja secara disiplin. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus didasarkan pada potensi yang terukur dan strategi pencapaian yang jelas, sedangkan pendapatan transfer harus mengacu pada informasi resmi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutan itu juga ditegaskan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah harus disikapi dengan mempertajam prioritas, meningkatkan pendapatan, serta memperbaiki kualitas belanja, bukan dengan menyusun anggaran tanpa perhitungan yang matang agar setiap Anggaran Harus Memberikan Manfaat Nyata.

Lebih lanjut, seluruh perangkat daerah diingatkan agar tidak hanya berorientasi pada besarnya realisasi atau serapan anggaran, tetapi juga pada hasil yang dicapai dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Setiap program dan kegiatan harus memiliki indikator hasil yang terukur, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Seluruh program juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta kebijakan pembangunan daerah.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, sehingga proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pembangunan Kabupaten Muaro Jambi yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id