Penyerahan uang oleh orang tua tersangka didampingi penasehat hukum ke JPU Kasus Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo

Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Serahkan Uang 36 Juta Ke JPU Kejari Tebo

Posted on 2025-07-11 10:29:52 dibaca 674 kali

Radarjambi.co.id-TEBO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo, Kamis (10/7) menerima uang titipan sebesar dari D, salah seorang tersangka kasus tersebut.

Uang titipan diserahkan oleh orang tua terdakwa D yang didampingi Penasehat Hukumnya Indra Amendaris kepada Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Agung Gumelar, S.H yang disaksikan Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Louis Alfred Hasudungan, S.H dan Rozi Saputra.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Uang tersebut dititipkan pada rekening BSI atas nama RPL KEJARI TEBO dengan nomor: 8100850070552801 yang selanjutnya akan digunakan untuk pengembalikan kerugian keuangan negara,"terang Kasi Intel Kejari Tebo.

Perlu diketahui Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp 5.000.000.000,00 kemudian disesuaikan menjadi Rp. 3.000.000.000,-

Sampai akhirnya menjadi Rp. 2.735.235.732,- dana tersebut berasal dari dana Kementerian Perdagangan, dari kasus ini Kejari Tebo memperkirakan kerugian negara mencapai Rp, 1,1 Milyar.(yan/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id