Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Diam di Mapolda Jambi Tuntut Kebebasan Pers

Posted on 2025-09-17 12:49:49 dibaca 60 kali

RADARJAMBI.CO.ID - Puluhan wartawan dari berbagai media nasional dan lokal yang tergabung dalam Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi menggelar aksi diam (silent treatment) di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/9/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum personel Bidang Humas Polda Jambi.

Para jurnalis yang hadir mengenakan pakaian serba hitam dan membungkam mulut mereka dengan lakban hitam sebagai simbol pembungkaman kebebasan pers.

Mereka juga membawa poster bertuliskan “Bebaskan Pers”, “Jurnalis Bukan Musuh Negara”, hingga “Stop Intimidasi Jurnalis”, yang kemudian dibanting ke lantai, diinjak, dan ditaburi bunga sebagai simbol matinya demokrasi.

Aksi ini dipicu oleh insiden yang terjadi saat kunjungan kerja anggota DPR RI ke Mapolda Jambi beberapa waktu lalu.

Tiga jurnalis – Aryo Tondang dari Kompas.com, Dimas dari Detik.com, dan Rudi dari Jambi TV – disebut mengalami penghalangan kerja jurnalistik oleh seorang anggota Humas Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, turun langsung menemui massa di depan gerbang Mapolda.

Dalam pernyataannya, Mulia menyampaikan permohonan maaf mewakili Kapolda Jambi dan mempersilakan wartawan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam jika merasa tidak puas dengan penanganan saat ini.

“Silakan buat laporan resmi ke Propam. Kami terbuka untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mulia kepada wartawan.

Namun, massa aksi tetap memilih diam dan tidak merespons langsung pernyataan tersebut.

Salah satu wartawan bahkan sempat melakukan aksi teatrikal dengan memperagakan gestur intimidatif, menggambarkan bagaimana pihak kepolisian memperlakukan jurnalis saat konferensi pers.

Aksi ini menyimbolkan bentuk arogansi dan tekanan terhadap kebebasan pers.

Aksi damai ini mendapat perhatian publik dan menjadi sorotan banyak pihak, terutama terkait pentingnya menjaga ruang demokrasi dan menjamin kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id