Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Terus Bergerak Tuntaskan Persoalan Lahan

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:47:42


/

Radarjambi.Co.Id - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan lahan yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan. Proses penanganan yang telah berjalan hampir dua bulan kini memasuki tahap koordinasi intensif dengan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga tergabung dalam Pansus, menyampaikan bahwa tim telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Mulai dari masyarakat terdampak, unsur teknis di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami sudah bekerja kurang lebih dua bulan bersama Pansus yang diketuai Muhili Amin. Sejumlah pihak sudah kami undang untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, rombongan Pansus dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pertemuan tersebut rencananya juga melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selain itu, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan guna memperjelas status lahan yang diduga masuk dalam kategori aset milik negara.

Kemas Faried menjelaskan, terdapat indikasi bahwa di atas lahan yang tercatat sebagai aset negara, telah terbit sertifikat hak milik yang kini dipegang oleh masyarakat. Namun, sertifikat tersebut saat ini diblokir sementara.

“Karena ada dugaan berdiri di atas aset negara, sertifikat yang telah diterbitkan BPN dilakukan pemblokiran sementara. Ini yang sedang kami dalami dan kami perjuangkan agar ada kepastian hukum bagi warga,” tegasnya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, DPRD Kota Jambi juga berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan zona merah ini memerlukan waktu dan kehati-hatian, mengingat kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Meski demikian, pihaknya optimistis solusi terbaik dapat ditemukan.

“Kami berharap sertifikat warga bisa segera dibuka blokirnya dan hak masyarakat dapat dikembalikan. Itu yang menjadi komitmen kami,” pungkasnya. (*)