Kejari Sungaipenuh Tetapkan Pendamping Desa Batang Merangin sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Posted on 2025-11-27 20:28:18 dibaca 80 kali

Radarjambi.co.id-KERINCI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021. Setelah menetapkan kades dan pj kades sebagai tersangka, kini giliran IW, pendamping desa setempat, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/11/2025).

IW menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1,6 miliar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 644 juta.

Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar,  mengungkapkan bahwa IW diduga turut berperan aktif dalam memanipulasi laporan pertanggungjawaban sejumlah kegiatan.

“IW sebagai pendamping desa terlibat dalam penyusunan LPJ fiktif terkait pembangunan gedung senilai Rp 300 juta. Dalam LPJ disebutkan bangunan sudah selesai, namun faktanya gedung seni itu tidak pernah ada,” tegas Kajari.

Temuan tersebut diperkuat hasil penyidikan bersama Inspektorat dan Dinas PUPR yang menemukan sejumlah kegiatan diduga fiktif serta dugaan mark up pada beberapa pekerjaan.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, menegaskan penetapan IW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Penyidik mengungkap dana desa 2021 awalnya dikelola Z, Pjs Kades periode Februari–Juli 2021. Setelah itu beralih ke SM, Kades definitif hingga Desember 2021. Di kedua periode tersebut, ditemukan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.

 

Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 2 jo Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ketika ditanya kemungkinan tersangka lain, Yogi memberi sinyal proses hukum belum berhenti. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya singkat.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, IW langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani penahanan.(mko/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id