Oknum Brimob Polda Jambi dan Istrinya Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Minggu, 01 Maret 2026 - 22:48:36


/

Radarjambi.co.id-TEBO-Oknum anggota Brimob Batalyon B Pelopor, Merangin, Briptu. Malio Penere Nainggolan dilaporkan warga desa Bangunharjo Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo ke Divpropam Polri.

Istri dari Briptu Malio Penere Nainggolan, Wilda Al Aluf, juga dilapor dalam kasus terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik dan penggelapan. Keduanya dilaporkan pada waktu dan tempat berbeda.

Diketahui sebelumnya, bahwa istri oknum Brimob itu, sudah lebih dahulu dilaporkan di Mapolsek Pelepat Ilir, Bungo, pada 24 November 2025, sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan pengaduan No. STTP/64/XI/2025 sektor Pelepat Ilir tanggal 24 November 2025 tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Dalam surat laporan pengaduan tersebut, juga turut serta dilaporkan warga dusun Bangunharjo, Zainal Abidin dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.

"Oknum anggota Brimob yang dilaporkan itu terkait dugaan kuat keterlibatannya dalam laporan pemalsuan dokumen yang dilaporkan di Polsek Pelepat Ilir. Maka sebagai aparat negara dia saya laporkan ke Divpropam Polri," ujar David Asmara, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (01/03/2026) di Muara Bungo.

David mengatakan bahwa terkait laporannya itu, dirinya sudah menyampaikan klarifikasi di Mako Brimob Batalyon B Pelopor B di Merangin sebagaimana undangan Provost disana pada Sabtu 28 Februari 2026, kemarin.

"Saya berharap atas semua laporan yang saling berkaitan itu ditanganani secara profesional. Jadi apapun perbuatan itu, siapapun yang melakukannya harus diproses dengan kaidah - kaidah hukum yang berlaku," tegasnya.(*)