Radarjambi.Co.Id – Persoalan penutupan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) secara permanen oleh Pemerintah Kota Jambi menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Jambi.
Penutupan TPS dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terkait lokasi pembuangan sampah rumah tangga. Sementara itu, program Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM) dan keberadaan depo sampah yang disiapkan pemerintah dinilai belum sepenuhnya mampu menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) yang hadir dalam RDP menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat, Abdullah mengatakan program OPBM pada dasarnya merupakan program yang baik, namun pelaksanaannya dinilai belum siap.
"Programnya bagus, tetapi pelaksanaannya berjalan buruk. Depo belum siap, sementara TPS sudah ditutup permanen. Akibatnya masyarakat kebingungan membuang sampah,"katanya, saat ikut dalam RDP, pada Selasa (09/06/2026).
Selain itu, Abdullah juga menyoroti adanya pungutan iuran sampah yang dibebankan kepada masyarakat untuk operasional pengangkutan sampah dari rumah ke rumah.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit sehingga Pemerintah Kota Jambi seharusnya menggratiskan biaya pengelolaan sampah tersebut.
"Kami meminta agar pungutan sampah melalui program OPBM ini digratiskan, karena masyarakat sudah cukup terbebani dengan kondisi ekonomi saat ini," katanya.
Abdullah juga mempertanyakan sosialisasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kepada masyarakat di tingkat RT.
Menurutnya, sosialisasi lebih banyak dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan, sementara pengurus RT sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
"Kami mempertanyakan apakah DLH Kota Jambi pernah melakukan sosialisasi langsung ke tingkat RT," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan Aliansi Geram.
Menurut Umar, salah satu poin utama yang disampaikan masyarakat adalah penutupan TPS yang dilakukan sebelum depo sampah tersedia secara memadai.
"Pertanyaan masyarakat sederhana, jika TPS ditutup sementara depo belum selesai, lalu sampah harus dibuang ke mana?" ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan keberatan terhadap adanya pungutan biaya pengelolaan sampah melalui program OPBM.
"Masyarakat meminta agar persoalan sampah ini tidak lagi dibebankan dengan pungutan tambahan," katanya.
Umar mengaku akan membawa hasil RDP tersebut ke pembahasan yang lebih luas bersama pemerintah daerah.
"Saya akan mendorong agar layanan pengangkutan sampah ini bisa digratiskan. Kenapa masyarakat harus kembali dibebankan biaya tambahan?" tegasnya.
Hal yang sama dikatakan, Sekretaris DLH Kota Jambi Pahlewi menjelaskan bahwa penutupan TPS dilakukan karena kapasitas TPS yang ada saat ini sudah tidak mampu menampung volume sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk Kota Jambi.
"Dulu TPS masih mampu menampung sampah. Namun sekarang sudah tidak memungkinkan lagi. Selain itu banyak keluhan masyarakat terkait sampah yang berserakan di sekitar TPS," jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah TPS juga ditutup karena adanya permintaan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan TPS di lingkungan mereka. Di sisi lain, keterbatasan lahan membuat pembangunan TPS baru semakin sulit dilakukan.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Jambi menjalankan Program Kampung Bahagia melalui skema OPBM yang bertujuan mengoptimalkan pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah untuk kemudian dibawa ke depo sampah.
Saat ini, kata Pahlewi, Kota Jambi telah memiliki lima depo sampah yang beroperasi dan dua depo lainnya masih dalam tahap persiapan pembangunan.
"Kami saat ini memiliki lima depo yang sudah beroperasi dan dua depo lagi sedang dipersiapkan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa program OPBM telah berjalan di lebih dari 150 RT yang tersebar di Kota Jambi.
"Berdasarkan data kami, saat ini lebih dari 150 RT sudah menjalankan program OPBM," katanya.
Sementara itu, jumlah TPS yang telah ditutup secara permanen mencapai 94 titik dari hampir 300 TPS yang sebelumnya tersebar di Kota Jambi.
Terkait iuran sampah di tingkat RT, Pahlewi menegaskan DLH tidak ikut campur dalam penentuan besaran iuran tersebut. Menurutnya, iuran diperlukan untuk menutupi biaya operasional gerobak motor pengangkut sampah.
"Biaya operasional gerobak motor bisa mencapai sekitar Rp4,5 juta per bulan. Biaya itu dikelola di tingkat RT dan bersumber dari iuran masyarakat," pungkasnya.(*)