Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025, sekaligus pengesahan empat ranperda strategis di Gedung Utama DPRD Muarojambi, Sengeti.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten muarojambi Aidi Hatta, didampingi dua unsur pimpinan DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Muarojambi Junaidi Mahir, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Muaojambi menyetujui Ranperda Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), disertai sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah.
Masing-masing fraksi menyampaikan masukan dan kritik kepada pemerintah daerah. Salah satu catatan disampaikan Fraksi Partai Gerindra.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ade Erma Suryani, menegaskan perlunya langkah terobosan untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Guna mengoptimalkan penerimaan daerah, Fraksi Gerindra mendesak Pemerintahi segera melakukan penataan ulang sistem retribusi melalui digitalisasi pembayaran retribusi serta penegakan hukum secara tegas.
"Seluruh pos penerimaan publik, terutama retribusi parkir dan tiket masuk kawasan wisata, wajib ditransformasikan ke dalam sistem pembayaran nontunai berbasis digital. Ini langkah strategis untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Ade Erma Suryani.
Menurutnya, penyusunan APBD merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan kebijakan perencanaan pembangunan yang matang sehingga alokasi anggaran benar-benar diwujudkan dalam pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain digitalisasi parkir dan retribusi, Fraksi Gerindra juga mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus atau Badan Pengelola Kawasan Terpadu yang bersih dari praktik maladministrasi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Muarojambi diminta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung serta menjaga citra pariwisata Kabupaten Muarojambi baik di tingkat domestik maupun mancanegara. "Ini juga mencegah terjadinya pungli dan tindakan kriminal," tegas Ade. (akd)