Radarjambi.Co.Id - Jambi, Pemerintah Kota Jambi resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem belajar daring bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP.
Kebijakan perlindungan kesehatan siswa ini mulai berlaku aktif pada Rabu, 16 September 2026, menyusul lonjakan kualitas udara akibat kabut asap yang kian memburuk.
Langkah tegas tersebut diambil setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi berada pada kategori Sangat Tidak Sehat. Berdasarkan pemantauan terbaru Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi pada Selasa malam (15/09/2026) pukul 20.00 WIB, angka ISPU Kota Jambi menembus tingkat 234 PM2,5.
Keputusan perpanjangan PJJ ini menindaklanjuti Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu, kebijakan ini merujuk secara mendasar pada Poin 4 Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa apabila indikator ISPU menunjukkan angka di atas 200 (sangat tidak sehat), maka seluruh kegiatan belajar mengajar secara tatap muka wajib dialihkan menjadi PJJ berdasarkan pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi mengimbau para orang tua dan wali murid untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah serta memastikan protokol kesehatan tetap berjalan, termasuk penggunaan masker.
Pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan secara berkala untuk menentukan langkah penyesuaian layanan pendidikan selanjutnya.(*)