Pemkot Jambi Beri Kemudahan Akses Bagi Usaha Mikro, Pengurusan KKPR Lebih Sederhana dan Praktis

Posted on 2026-02-21 08:25:14 dibaca 78 kali

Radarjambi.Co.Id - Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memberikan kabar Bahagia, kali ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro di Kota Jambi, karena proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat kini semakin sederhana dan praktis melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan ini bertujuan mempercepat legalitas lokasi usaha mikro tanpa proses teknis yang berlapis. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, Jumat (20/02/2026).

“Sekarang pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri langsung melalui OSS. Tidak perlu lagi melalui tahapan teknis yang panjang, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat dan praktis,” ujar Abu Bakar. 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha skala mikro, baik perorangan maupun badan usaha mikro. Dengan mekanisme baru ini, pemerintah tetap mengedepankan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek pengawasan tata ruang.

Abu Bakar juga menegaskan, bagi warga yang sebelumnya telah mengajukan permohonan KKPR Darat namun masih dalam proses sebelum Surat Edaran terbaru terbit, permohonan tersebut dapat diajukan kembali melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS.

“Tidak perlu menunggu lama. Jika permohonan sebelumnya masih diproses, silakan ajukan kembali melalui skema pernyataan mandiri agar segera mendapatkan kepastian layanan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan legalitas lokasi usaha sebagai syarat pengembangan usaha.

Dalam pengajuan KKPR Darat melalui pernyataan mandiri, pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah data, antara lain: Informasi lokasi administratif; Informasi koordinat; Alamat lengkap; Foto tampak depan lokasi usaha; dan Informasi luas keseluruhan lahan.

Meski proses dipermudah, Abu Bakar memastikan pengawasan tetap dilakukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait guna menjamin pemanfaatan ruang tetap sesuai aturan.

“Untuk usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi, tetap diperlukan koordinasi dengan dinas tata ruang daerah agar kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang dapat dipastikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyederhanaan pengurusan KKPR Darat ini merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Jambi agar lebih cepat naik kelas dan memiliki legalitas yang jelas.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro di Kota Jambi tidak terkendala persoalan administrasi. Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin cepat pula usaha berkembang,” pungkas Abu Bakar.(*)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id