RADARJAMBI.CO.ID, JEMBER – M. Ibrahim Kholil, 38, pengasuh pondok pesantren di Desa Karanganyar, Ambulu, Jember, benar-benar bejat. Dia diduga telah melakukan tindakan biadab dengan menyetubuhi beberapa santri perempuannya.
Bahkan, informasinya, santriwati yang disetubuhi kiai cabul itu mencapai sekitar sebelas orang. Namun, hingga saat ini, korban yang melapor secara resmi ke polisi baru tiga orang.
Sisanya, memilih diam karena masih takut melaporkan peristiwa itu ke polisi. Ibrahim kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jember setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Yang membuat sejumlah kalangan mengelus dada, persetubuhan itu dilakukan tersangka saat memimpin acara istighotsah atau pengajian.
Berdasar informasi dari polisi, aksi bejat tersebut sebenarnya sudah cukup lama. Bahkan, ada korban yang lebih dari setahun diperlakukan seperti itu oleh kiai mesum itu. Dia menjelaskan, perilaku bobrok tersangka terbongkar setelah keponakan tersangka, Yasid, berniat menikahi salah seorang korban yang berinisial En.
Meski menyatakan menjadi korban, En tidak melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat Yasid mengutarakan niatnya, En menuturkan sudah tidak perawan. Tentu saja, Yasid penasaran dan menanyakan siapa pria yang telah merenggut kesucian En.
Akhirnya, En menceritakan sudah disetubuhi tersangka. Bahkan, bukan hanya dirinya yang menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka. Beberapa temannya juga mengalami nasib serupa.
Semenjak itu, kabar tersebut beredar luas hingga akhirnya beberapa perempuan yang merasa menjadi korban dikumpulkan di desa. Akhirnya, tiga perempuan yang masing-masing berinisial Mon, 15, warga Sulawesi; Tik, 16, warga salah satu desa di Ambulu; dan Las, 17, warga Lampung; melaporkan kejadian itu secara resmi ke polisi.
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Jember yang melalui unit PPA Polres Jember langsung melakukan visum terhadap ketiganya. Berdasar hasil visum tersebut, diketahui bahwa selaput dara korban sudah rusak. Akhirnya, penyidik segera memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan polisi. Bahkan, panggilan kedua tidak digubris. Akhirnya, Rabu malam (17/9), tersangka menyerahkan diri ke Polres Jember. Setelah diperiksa, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro yang diwakili Kasubaghumas AKP Edy Sudarto membenarkan adanya hal itu. “Tersangka ada di sini (ruang tahanan Polres Jember). Semalam (kemarin malam, Red) dia menyerahkan diri,†katanya. Sejauh ini, pihaknya terus mengembangkan. Sebab, ada indikasi masih ada korban lain yang belum melapor. Â
(jum/wah/JPNN/c23/bh)
Â
Ombudsman Apresiasi Layanan Publik Pemkot Jambi, Raih Predikat Kualitas Tertinggi Se-Provinsi Jambi