RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Hendri Sastra, Penguna Anggaran (PA) proyek pipanisasi air bersih di Tungkal, Tanjung Jabung Barat 2009-2010, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fisik proyek pipanisasi air bersih di Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2009-2010, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT – 573/N.5/Fd.1/09/2014, atas nama Hendri Sastra DKK, sudah ditandatangani Kajati Jambi tertanggal 09 September 2014.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby, mengatakan bahwa proyek tersebut tidak selesai dikerjakan dan terdapat perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Karena proyek ini terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selaku PA, Hendri Sastra, sudah ditetapkan sebagai tersangka,†ujar Aspidsus, Masyrobi Selasa (23/9).
Tersangka dikenakan dua pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni pasal 2 (1) dan 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(ded)
Â
Â
Â
Â
Setelah 8 Jam, Pria yang Nekat Manjat Batanghari II Akhirnya Turun
SMSI Muaro Jambi Kembali Kenalkan Ilmu Jurnalistik Kepada Para Pelajar SMP