RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Hari ini mengelar sidang lanjutan lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009. Dalam kasus Bansos Kerinci 2008, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Adapun tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, untuk memberikan keterangan adalah Munir anggota DPRD kabupaten Kerinci 2008, Satriyo karyawan bank, dan kawan nico anak adi muklis.
Sidang lanjutan ini merupakan sidang ke enam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Dana Bantuan Sosial Masjid dan Rumah Ibadah, Kabupaten Kerinci 2008, dengan anggaran senilai Rp2,4 milyar.
Ternyata dana sejumlah tersebut, bukan digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk dibagi-bagikan ke seluruh anggota DPRD Kabupaten Kerinci, 2008 untuk kebutuhan lebaran dan mensukseskan pembahasan RAPBD-P daerah setempat.
(ded)
Hendri Sastra Tersangka Kasus Pipanisasi Tanjabbar 2009-2010
Setelah 8 Jam, Pria yang Nekat Manjat Batanghari II Akhirnya Turun
Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama