RADARJAMBI.CO.ID, NEWYORK - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memastikan bahwa partainya akan mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan semalam (25/9). Hal itu Ini disampaikan SBY menyusul kekecewaannya atas hasil voting di DPR RI yang memutuskan pelaksanaan pilkada di DPRD.
"Dengan hasil ini saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat merencanakan untuk gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke MA atau MK," ujar SBY dalam jumpa pers di Amerika Serikat, Jumat, (26/9).
SBY mengaku tak dapat membayangkan pemilihan kepala daerah di DPRD sama saja dengan DPRD memiliki kewenangan yang sangat besar dan merendahkan kedaulatan rakyat.
"Tiba-tiba DPRD miliki kewenangan, power, memiliki otoritas untuk pilih gubernur bupati dan walikota berarti ini ingkari proses pemilu legislatif di mana rakyat tidak membayangkan, tidak tahu bahwa tiba-tiba yang menjadi mandat di DPRD," sambungnya.
SBYÂ juga menilai dalam undang-undang yang berlaku tidak ada yang mengatur secara eksplisit mengenai kewenangan DPRD tersebut. Jika diterapkan pun, kata dia, akan menimbulkan konflik hukum.
"Di sini tidak ada UU yang memberikan DPRD otoritas untuk memilih kepala daerah. Katakanlah UU Pilkada dengan UU yang mengatur DPRD yang tidak beri kewenangan, maka saya berpendapat UU Pilkada oleh DPRD tidak bisa diekeskusi, akan ada konflil,†sambungnya.
Demokrat, kata SBY, konsisten bahwa pemilu seharusnya dilaksanakan secara langsung. Oleh karena itu, ujarnya, jika bertentangan dengan undang-undang lainnya maka Demokrat akan memperjuangkannya. "Sedang kami persiapkan untuk lakukan gugatan hukum, apakah ke MK atau MA mana yang palingh tepat dan relevan," tandas SBY. (flo/jpnn)
Â
Inilah Nama-nama yang Layak Jadi Menteri di Kabinet Jokowi-JK
Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama