RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,- PT Deli Muda Perkasa (DMP) beralamat di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, ternyata hingga kini tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin Limbah Cair.
Dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Provinsi Jambi (4/2) dipastikan, bahwa perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2007 itu memang tidak memiliki izin Limbah Cair dan izin AMDAL.
Kepala Pabrik PT DMP, Jafri, membenarkan bahwa pabrik yang dikelolanya memang belum memiliki izin Limbah Cair dan Amdal. Dirinya berdalih, bahwa izin Limbah Cair tersebut sedang dalam tahap proses finalisasi di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Batanghari.
"Izin limbah cairnya sedang di godok di BLHD kabupaten, karena syarat untuk izin limbah cair ini harus dilengkapi dengan izin lingkungan terlebih dahulu. Sementara, izin lingkungannya baru saja keluar," ujarnya.
Sementara untuk izin AMDAL, kata Jafri, diganti dengan izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
"Kita memang belum memiliki AMDAL, namun untuk izin operasional saat ini, kita menggunakan DPLH. Sementara untuk izin AMDAL lagi digodok juga," ucapnya.
Menanggapi kondisi ini, Komisi III DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar, menyesalkan kondisi tersebut, dirinya meminta, pihak PT DMP untuk segera memenuhi syarat-syarat perizinan.
"Kita minta, dalam waktu dekat ini semua syarat-syarat segera dilengkapi," tegasnya.
Ditegaskannya juga, dalam waktu dekat ini, Komisi III DPRD Provinsi Jambi akan kembali mendatangi PT DMP untuk memastikan syarat-syarat perizinan yang belum dimiliki PT DMP terpenuhi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri, meminta PT DMP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi menurutnya, masalah AMDAL tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
"Kejadian ini sudah lama berlangsung, dan kita minta, ada kepastian yang tegas dari PT DMP dalam mengatasi permasalahan ini, jangan sampai permasalahan ini berlarut," katanya.
Mengenai proses perizinan yang sedang ditempuh oleh PT DMP saat ini, Hilal mengharapkan, agar PT DMP mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Kan sudah ada aturan terbaru, bahwa proses perizinan ditingkat II itu dilakukan di Provinsi. Jadi kita harap proses perizinan ini dilanjutkan dan diproses ditingkat Provinsi," ujarnya. (flh)
Terkait Bacagub dari KMP, PKS Masih Komunikasi denga Parpol Koalisi
Ini Dia Peta Politik di DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jambi Jika Kada dipilih DPRD
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru