RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,-Dalam rangka penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), Komisi II DPRD Kota Jambi, terus melakukan kajian mengenai Peraturan Derah (Perda) Inisiatif yang dimiliki, yakni penyelenggaraan perlindungan terhadap konsumen.
M A Fauzi, Koordinator Komisi II, mengatakan untuk Perda mengenai perlindungan konsumen memang sudah lama digarap dan ditunggu-tunggu. Perda tersebut memang sangat bermanfaat untuk masyarakat umum, yakni baik mengenai kadaluarsa makanan, barang illegal serta timbangan harga yang bisa merugikan konsumen.
"Dengan adanya Perda tersebut, para konsumen tidak perlu khawatir lagi terhadap produk makanan yang dijual," ungkap Fauzi, kepada Jambi Star, Selasa kemarin (10/2).
Fauzi menjelaskan bahwa saat ini untuk brand luar negeri memang sangat lebih disukai, dibandingkan dengan produk lokal. Sehingga konsumen sendiri tidak mengetahui asal dari produk tersebut. Dengan adanya Perda tersebut, nantinya bisa memberantas barang-barang illegal yang masuk ke Kota Jambi.
"Kita harap dengan adanya Perda konsumen, sehingga produk illegal dan kadaluarsa tidak ada lagi di Kota Jambi. Dengan adanya Perda bisa dipidanakan," jelasnya.
Ia mengharapkan dengan adanya Perda tersebut, juga berharap kedepannya konsumen bisa lebih mencintai produk lokal yang telah mengeluarkan baik makanan dan produk, sesuai dengan aturan yang ada.
"Masyarakat harus menyadari bagusnya produk lokal dibandingkan dengan produk luar," tukas Fauzi. (hyy)
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu