RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,- Komisioner Komisi Pemilihan (KPU) Provinsi Jambi Desy Arianto mengatakan hingga kini struktur tahapan pemilukada belum tergambar, soalnya pihaknya masih menunggu keputusan Undang-undang yang sedang digodok DPRRI.
Desy mengatakan jika nantinya DPR RI menyelesaikan Undang-undang tentang Pilkada, maka KPU akan membuat ulang Peraturan KPU terkait pelaksanaan tahapan Pilkada.
Kata Desy, berdasarkan penjelasan KPU RI, paling tidak untuk menyusun PKPU dibutuhkan waktu minimal dua bulan.
" Waktu selama itu kan untuk kajian dan riset, KPU tidak ingin PKPU yang disahkan nanti menuai proses dan keberlakukannya tidak kuat," kata Desy melalui ponsel, Selasa (10/2).
Namun demikian Desy mengharapkan perubahan PKPU tidak banyak, sehingga bisa menyesuaikan yang perlu dirubah.
Selain itu Desy mengatakan terkait jadwal pelaksanaan pilkada masih belum ada kepastian. Namun dia mengatakan jika dilaksanakan tahun 2015 berarti hanya dilakukan pemilihan gubernur saja, namun jika dilaksanakan tahun 2016 maka akan serentak dengan kabupaten dan kota.
" Semuanya siap," sebutnya.
Desy mengatakan dalam tahapan pilkada kali ini KPU akan melakukan dua alternatif, baik dilaksanakan tahun 2016 ataupun tahun 2015.
Kata Desy, KPU kabupaten dan kota harus tetap melakukan komunikasi dengan pemerintah dan DPRD setempat. Katanya ini untuk anggaran pelaksaan pilkada.
Desy menjelaskan, jika pilkada dilaksanakan tahun 2015 maka akan menggunakan dana APBD-P, namun jika dilaksanakan di tahun 2016 akan menggunakan dana APBN. Makanya KPU daerah harus menyiapkan itu. Jika nanti sudah disahkan anggaran oleh pemerintah KPU sudah siap, pun jika dilaksanakan tahun 2016 KPU juga siap.
" Makanya saat ini KPU menyiapkan alternatif A dan alternatif B," katanya.
Disinggung tentang fungsi KPU yang masih dibahas, Desy mengatakan itu tergantung putusan Undang-undang. Jika di masih difungsikan tetap dan jikapun tidak tetap siap. (zou)
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu