RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,- Pasca mengikuti tes tertulis, 138 calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota akan diseleksi untuk masuk dalam 12 besar. Kota Jambi dan Muarojambi dipastikan akan banyak yang gugur, karena pada proses pengumuman lulus seleksi berkas Kota Jambi 32 peserta dan Muarojambi 20. Artinya untuk Kota Jambi sendiri 20 peserta akan dinyatakan gugur sedangkan Muarojambi 8 peserta, yang dipastikan tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya.
Ketua Tim Seleksi, Prof Rozali Abdullah, mengatakan saat ini Timsel sedang bekerja melakukan penyeleksian dari hasil ujian tertulis yang telah dikuti dari 138 peserta, dari masing-masing kabupaten/kota untuk dikerucutkan menjadi 12 nama. Jadi yang sebelumnya kuota hanya 9. Artinya tidak ada pengurangan. Hanya yang terjadi pengurangan itu untuk daerah yang pesertanya lebih dari 12.
"Seperti Kota Jambi dan Muarojambi yang paling banyak gugur,"sebut Rozali, saat dihubungi kemarin.
Ia mengatakan jika ada di masing-masing kabupaten/kota itu pesertanya hanya sembilan. Maka otomatis akan lanjut pada tahap wawancara. Artinya tidak perlu dikurangi.
"Yang perlu digugurkan itu lebih dari 12," ujar mantan Ketua KPU Provinsi Jambi ini.
Ia menjelaskan, sesuai jadwal pada 12 Pebruari akan diumumkan hasil bagi peserta yang dinyatakan lulus masuk 12 besar. Setelah diumumkan dlanjutkan uji publik II dan rapat pleno 12-14 Februari, wawancara 16-18 Februari, pengumuman hasil wawancara dan rapat pleno 19-21 Februari, uji publik III 20-23 Februari, rapat pleno Timsel 24 Februari, dan finalisasi 24 Februari atau penyerahan 6 nama ke Bawaslu Provinsi Jambi untuk ditetapkan 3 nama sebagai anggota Panwaslu kabupaten/kota.
"Yang jelas, prinsip kita memilih yang terbaik dari yang ada ini, kalau adanya seperti itu ya apa boleh buat kan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan berdasarkan instruksi dari Ketua Bawaslu RI, Muhammad pada saat kunjungannya ke Jambi agar segera diplenokan 3 nama untuk anggota Panwaslu kabupaten/kota.
"Yang jelas segera ditetapkan 3 orang itu, soal pelantikan masih menunggu kepastian revisi Perppu pada bulan ini," pungkasnya.
Dari data Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, sebanyak 163 pendaftar dinyatakan lulus administrasi, dengan rincian Kota Jambi 32 orang, Tanjabtim 8 orang, Tanjabbar 9 orang, Sungaipenuh 11 orang, Kerinci 14 orang, Merangin 13 orang, Tebo 12 orang, Bungo 6 orang, Sarolangun 12 orang, Muarojambi 20 orang, dan Batanghari 9 orang.
Sementara yang tidak lulus persyaratan yakni, Kota Jambi 4 orang, Sungaipenuh 1 orang, Kerinci 1 orang, Merangin 2 orang, Bungo 4 orang, Sarolangun 1 orang, Muarojambi 3 orang, dan Batanghari 1 orang. Khusus untuk Tanjabtim dan Bungo, meski tidak memenuhi kuota jumlah minimal pendaftar, namun tetap dilanjutkan. (zou)
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre