RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Seorang pelajar SMPN 2 Sarolangun, diduga mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Pelaku bernama Alfajri Bin Adri Viana (14) warga RT 07 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun, ditangkap oleh Tim Buser Polres Sarolangun. Â Â Â
Pengungkapan ini berawal dari anggota Buser mendapat informasi adanya kegiatan pencetakan uang Palsu. Berawal dari itu sekitar pukul 16.00 WIB langsung menuju ketempat yang dicurigakan tersebut. Tak ayal petugas pun menemukan pecahan uang palsu senilai Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.
Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Suharta dikonfirmasikan membenarkan adanya penangkapan itu.
"Kita menemukan di dalam lemari pakaian di rumah tersangka, sejumlah uang palsu yang sudah jadi maupun separuh jadi," kata Kasat Suharta.
Selain itu polisi juga menemukan pada tumpukan kertas cetak yakni semacam alat pengukur. "Tersangka masih dibawah umur, dan kini sudah kita bawa ke Polres Sarolangun,"tegas Kasat.
Selanjutnya bersama tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni satu buah laptop merek Accer, satu buah printer warna hitam merek Canon. 5 buah tinta warna. Dua botol lem kertas. Satu buah penggaris besi. Satu buah plat besi. Satu buah gunting. Satu buah pisau karter. Satu buah spidol emas, satu buah modem. Satu lem kertas buram. Satu lem kertas warna merah dan pecahan uang Rp 100 ribu RP 50 Rp 20 ribu dan pecahan uang Rp 5 ribu.
"Tersangka akan dijerat pasal 36 ayat 1,2,3, UU No 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Palsu,"pungkas Kasat.
Laporan: Charles Rangkuti
Copy Editor: Khotib Syarbini
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru