Pilgub dan Pilbup Lima Daerah Digelar Desember
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,- Revisi UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota resmi disahkan tanpa polemik dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (17/2).Â
Anggota DPR RI asal Jambi, Elviana mengatakan Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota resmi disahkan. Ada 13 poin kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah.
Poin pertama penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan walikota adalah rezim pemerintah daerah sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD negara RI 1945.
"Poin kedua syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap seperti dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat," sebut politisi PPP ini saat dihubungi kemarin.
Selanjutnya, pada poin ketiga syarat usia Gubernur tetap seperti dalam Perppu nomor 1 tahun 2014 yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota berusia paling rendah 25 tahun.
Selanjutnya Tahapan Uji Publik dihapus. Dengan alasan bahwa proses tersebut menjadi domain atau kewajiban dari Parpol dan termasuk perseorangan yang harus melakukan proses sosialisasi calon.
"Kelima, syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan dinaikan 3,5 persen, sehingga nantinya treshold perseorangan antara 6,5 % - 10%. Tergantung daerah dan jumlah penduduknya," jelasnya.
Dikatakan Elviana pada poin keenam pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN. Ini meyesuaikan dengan kenaikan treshold untuk dukungan dari Parpol yangg naik menjadi 20% kursi atau 25% suara. Berikutnya ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya satu putaran.
"Alasannya untuk efisiensi baik waktu maupun anggaran. Juga selain itu dengan syarat dukungan baik dari Parpol atau gabungan Parpol dan calon perseorangan yang sudah dinaikkan maka sesungguhnya para calon sudah memiliki dasar legitimasi yang cukup. Proses pemilihan menjadi lebih sederhana," paparnya.
Lanjutnya, poin kedelapan tentang sengketa hasil pemilihan disepakati bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus yang menangani, maka proses penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin kesembilan, jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016). Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017(untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017), Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019) dan serentak nasional dilaksanakan tahun 2027.
"Poin kesepuluh pengajuan pencalonan dilakukan secara berpasangan. Yaitu pasangan gubernur, Wagub, bupati/Wabup dan walikota/wakil walikota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat," jelasnya.
Selanjutnya, tentang penjabat kepala daerah, disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Yaitu bagi penjabat gubernur oleh pejabat tinggi Madya. Untuk penjabat bupati walkota oleh pejabat tinggi Pratama.
Poin duabelas tentang tambahan syarat calon kepala daerah yang terkait syarat tidak pernah dipidana, disepakati bahwa rumusannya disesuaikan dengan putusan MK sebagaimana yang tercantum dalam rumusan Perppu.
"Terakhir tentang jumlah pasangan atau jumlah wakil kada sangat terkait dengan apakah paket atau tidak paket. Yaitu disepakati pasangan calon dengan 1 wakil Kada," pungkasnya.
Sementara itu, komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan pasca disahkannya oleh DPR RI Revisi UU Nomor 1 tahun 2015, artinya pada gelombang pertama ada enam pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan diantaranya provinsi, Kabupaten Tanjabbar, Tanjabtim, Batanghari, Kota Sungaipenuh dan Bungo.
Oleh karena itu sudah semakin jelas apa yang akan dipersiapkan KPU dalam pelaksanaan Pilkada, selanjutnya pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan internal KPU sembari menunggu petunjuk dari KPU RI.
"Jika kita akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak internal dan eksternal," sebutnya saat dihubungi kemarin.
Dikatakan Sanusi, terkait kesiapan pemerintah daerah karena adanya kabupaten/kota yang ditarik pelaksanaan Pilkadanya di Desember, tentunya mereka juga harus mempersiapkan diri untuk Pilkada serentak.
Sementara untuk Kabupaten Tanjabbar, Batanghari dan Sungaipenuh sudah masuk pada APBD, sementara untuk Tanjabtim dan Bungo mereka harus segera koordinasi dengan pemda tentunya.
Sambil menunggu struktur anggaran mana saja yang dibiayai oleh kabupaten dan Pemprov khusus untuk di 5 kabupaten tadi.
"Nah andaikan honor PPK, PPS dan Pantarlih dibebankan pada 5 daerah itu sudah sangat banyak efisiensi anggaran," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi mengatakan, dengan merujuk dari pengesahan UU Pilkada tersebut, maka dipastikan tahapan Pilgub Jambi mulai Mei 2015 mendatang.
“Tahapan diperpendek menjadi 7 bulan. Maka, jika kita hitung pada Desember 2015, tahapan baru akan dilaksanakan sekitar Mei 2015 mendatang,†ungkapnya.
Fitri juga mengatakan, untuk melaksanakan tahapan tersebut, pihaknya kini masih menunggu regulasi dari KPU RI. “Kita hanya sebatas menjalankan regulator yang ada. Ini berdasarkan UU yang berlaku atau PKPU nantinya,†sebutnya.
Lebih lanjut, kata Fitri, dalam tahapan yang sebelumnya sudah disusun, maka jelas akan ada revisi, seperti uji publik. Bagaimana soal anggaran, Fitri menyebutkan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Yang jelas, untuk anggaran kita akan langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Namun, pasti dalam ajuan anggaran sebelumnya jelas nantinya akan ada perubahan. Tapi akan secepatya kita koordinasikan agar NPHD segera untuk ditandatangani. Itu kuncinya,†tandas Fitri. (zou)
Daerah Pilkada SerentakÂ
1. Pilgub Provinsi Jambi
2. Kabupaten Batanghari
3. Kabupaten Bungo
4. Kabupaten Tanjab Barat
5. Kota Sungaipenuh
6. Kabupaten Tanjab Timur
SUMBER: KPU KOTA JAMBI
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB