Sudah Bertahun-tahun Tak Kunjung Selesai
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,- Fenomena maraknya Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang memakai plat hitam sudah menjadi pemandangan umum dan terjadi sepanjang tahun. Bahkan, sudah menjadi pekerjaan rumah pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, untuk menertibkan travel ilegal yang sudha kronis.
Menurut aturan, plat hitam diperuntukan untuk mobil pribadi, sedangkan plat kuning di peruntukan untuk mobil angkutan umum. Saat ini, maraknya mobil plat hitam disalahgunakan menjadi angkutan umum.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi, Amsyarnedi, mengatakan, penertiban angkutan umum plat hitam terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Organda, Jasa Raharja dan Ditlantas.
"Walalupun susah, kami terus berupaya menertibkan angkutan umum plat hitam," kata Amsyarnedi, saat di temui Jambi Star, di ruang kerjanya Senin (23/2).
Amsyarnedi menjelaskan, baru-baru ini, Dishub sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat supaya naik kendaraan umum dengan plat kuning.
"Kami bilang kepada Jasa Raharja, harus ada efek jera bagi yang naik kendaraan travel palat hitam. Seperti, terjadi kecelakaan asuransinya jangan dikeluarkan," tegasnya.
Amsyarnedi juga mengungkapkan, saat ini banyak PO yang menggunakan plat hitam, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35, PO hanya boleh untuk Antar Jemput Antar Penumpang (AJAP) hanya 15 persen plat hitam dan 75 persen plat kuning.
"Saat ini sudah terbalik, PO lebih banyak punya kendaraan plat hitam, dibandingkan plat kuningnya. Akan kita tindak dengan pencabutan izin PO-nya," katanya.
Amsyarnedi menghimbau kepada penumpang agar tidak menaiki travel plat hitam, kepada PO untuk meningkatkan kesadaran mematuhi aturan dan kepada Jasa Raharja tidak membayar asuransi jika terjadi kecelakaan. (cr11)
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin