Diduga, Air Mineral tak Kantongi Merek Balai POM

Senin, 09 Maret 2015 - 12:52:25


Air kemasan yang ditarik dipasaran yang diduga tidak mengantongi merek dari Balai POM.
Air kemasan yang ditarik dipasaran yang diduga tidak mengantongi merek dari Balai POM. /

RADAJAMBI.CO.ID, MUARASABAK -Adanya peredaran air mineral yang diduga tidak mengantongi merek dari Balai POM membuat Disperindag Tanjab Timur, kembali menyita 35 dus air mineral bermerek Pelita, sembari menunggu konfirmasi resmi dari instansi terkait tentang layak atau tidaknya air mineral yang beredar tersebut.

Hal tersebut ditengarai dengan adanya laporan masyarakat kalau air mineral tersebut berbau dan langsung ditindaklanjuti oleh Disperindag Tanjab Timur.

Rasid, Kadis Perindag Tanjab Timur, ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan masuk dan diterima Disperindag Tanjab Timur kurang lebih sudah 3 Minggu lalu. Dan pihaknya langsung turun kelapangan untuk mengecek langsung laporan masyarakat tersebut.

'Berdasarkan laporan dari masyarakat Rantau Rasau dan  ibu-ibu yasinan yang membeli air mineral tersebut, sehingga kita langsung turun kelapangan. Dari hasil pengecekan ternyata air mineral tersebut berbau menyengat,'katanya.

Dan pihaknya pun langsung menyita beberapa dus air mineral tersebut, dan diamankan di Kantor Disperindag Tanjab Timur, sembari menunggu hasil pengecekan dari Balai POM.

'Berdasarkan keterangan pihak perusahaan mengatakan, kalau air mineral tersebut memiliki izin dari Balai POM, namun untuk di Provinsi Jambi, khususnya belum bisa membuktikan hal tersebut. Sehingga kita masih menunggu pihak perusahaan yang katanya ada tapi dicabang Palembang atau agen besarnya,'jelasnya.

Peredaran air mineral tersebut, sementara waktu beredar di dua daerah, dan di daerah itulah Disperindah melakukan penyitaan air mineral.

'Dua daerah tersebut yakni Lambur 2 dan daerah Rantau Rasau,'paparnya.

Untuk saat ini, lanjut Rasid, pihaknya, masih menunggu agen besarnya untuk membuktikan kalau mereka mempunyai izin dari Balai POM, sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai POM Provinsi.

'Kita sifatnya membantu agar jangan sampai peredarannya berkembang, sementara kepastian layak tidaknya air mineral tersebut dikomsumsi belum kita ketahui, kalau memang tidak punya merek dari Balai POM dan tidak layak dikomsumsi tidak menutup kemungkinan akan ditarik peredarannya,'pungkas Rasid. (edi)