RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Permasalahan pembangunan tower telekomunikasi yang berada di RT 11, Kelurahan Suka Karya, dimana seluruh warga yang berada di seputaran lokasi pembangunan tower tidak menyepakati untuk pembangunan tersebut.
Bahkan, warga melihat adanya kerancuan terhadap tanda tangan dari persetujuan warga sekitar terhadap pembangunan tower dari RT setempat.
Persatuan Tionghoa KONI, yang berdomisili di seputaran tower tersebut, langsung mengadukan permasalahan kepada anggota dewan selaku wakil rakyat.
Yenny Sinaga, anggota fraksi PDI Perjuangan yang menerima pengaduan tersebut langsung meminta kepada Komisi I, yang membidangi masalah perizinan dan langsung turun lapangan (Turlap) untuk melihat kejadian yang terjadi.
"Saya menerima laporan dari warga mengenai rencana pembangunan tower telekomunikasi. Saya langsung berbicara dan meminta kepada Ketua Komisi I untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ungkap Yenny.
Setelah Turlap langsung ke lapangan, dewan panggil Ketua RT setempat dan juga para warga yang berada di sekitar tower.  Â
Ayong, salah satu warga yang rumahnya tepat berada di samping kiri tower tersebut mengungkapkan bahwa untuk pembangunan tower tanpa ada sepengetahuan dan penjelasan yang diberikan oleh Ketua RT.
Sebelum menandatangani surat persetujuan tersebut dan juga terdapat warga yang tidak menandatangi, namun sudah ditandatangani di surat persetujuan, sehingga ada indikasi pemalsuan tanda tangan.
 "Kami disuruh tanda tangan oleh ketua RT, namun ketua RT tidak menjelaskan untuk apa, sehingga setelah mulai dibangun pondasi tower baru itu kami mengetahui. Makanya kami langsung mengadu ke dewan selaku wakil rakyat," ucap Ayong.
"Juga ada warga yang tidak menandatangani, tetapi di persetujuan pembangunan ada, jadi kami heran," tambah Ayong.
Namun, Ketua RT 11 Kelurahan Suka Karya, langsung membantah hal tersebut dan dia mengakui pihaknya telah menjalani prosedur dan pada saat penandatanganan telah disetujui oleh semua warga yang berada di kawasan pembangunan tower.
"Tanda tangan yang saya minta semua warga menyetujui, namun setelah dibangun baru bilang tidak setuju," tegas Sawir.
Dalam pertemuan di lokasi pembangunan sempat adu mulut, antara warga setempat dengan Ketua RT 11 Kelurahan Suka Karya.
Tower yang bakal dibangun di atas bangunan berlantai 3 ini, setinggi 20 meter.
Agar semua permasalahan kerancuan yang terjadi baik antara warga dan RT setempat, Ketua Komisi I, Muhilli Amin, langsung ambil keputusan yakni untuk pembangunan tower diberhentikan terlebih dahulu sebelum terselesainya permasalahan warga yang terjadi saat ini.
Dewan juga akan fasilitasi dengan memanggil hearing melibatkan pihak terkait mengenai pembangunan tower.
"Walaupun izin sudah selesai, namun pembangunan harus distop dulu, dan dimulai kembali setelah permasalahan warga ini terselesaikan," tegas Muhilli. (hyy)
Jalan Satu Arah Sungai Kambang Butuh Solusi, Sony Zainul: Dishub Perlu Monitor
Perda Prostitusi Harus Berjalan Maksimal, Komisi IV Panggil Pemilik Panti Pijat
Pansus Lima Ranperda, Perhatikan Tata Ruang dan Perizinan Bangunan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada