Usulan Perda Perlindungan Tenaga Kerja
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBIÂ -Hingga saat ini Komisi IV, terus melakukan kajian dalam upaya rencana pembentukan Perda perlindungan tenaga kerja, seperti turun langsung ke lapangan serta memanggil pemilik perusahaan serta SKPD terkait, dalam upaya agar terbentuknya Perda yang sangat membantu tenaga kerja khususnya Kota Jambi.
Abdull
ah Thaif, mengatakan melalui Perda inisiatif Komisi IV yakni perlindungan tenga kerja, pihaknya telah melihat semua kondisi tenaga kerja di Kota Jambi di setiap perusahaan seperti gaji serta hak yang diterima oleh tenaga kerja.
"Perlu adanya perlindungan dari tenaga kerja di Kota Jambi, dengan tujuan untuk menuju kesejahteraan masyarakat," ungkap Thaif.
Thaif menjelaskan, untuk Perda tersebut nantinya memang sangat membantu tenaga kerja yang ada di Kota Jambi, dan pihaknya juga terus mengkaji apa-apa saja yang akan masuk dalam Perda perlindungan tenaga kerja ini, khususnya Komisi IV melihat kewajiban yang diterima oleh tenaga kerja sebagai para pekerja.
"Kita pastinya melihat, apakah tenaga kerja yang dimiliki oleh salah satu Perusahaan sudah mendapatkan hak sebagai tenaga kerja dan juga gaji yang diterimanya," ucap Thaif.
Ia menambahkan, untuk inisiatif Perda Komisi IV tersebut, pihaknya pastinya akan adakan check and balance yakni dengan tidak melampaui kekuasaan yang ada. "Komisi IV pastinya tidak melanggar hukum yang paling tinggi," tuturnya. (hyy)
Pagar Tinggi Resahkan Warga Sulanjana, Dewan Kota Cek ke Lapangan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin