5 Ranperda Bakal Disahkan
RADARJAMBI.CO.ID, SENGETI -Di tahun 2015 ini, Pemkab Muarojambi mengajukan 32 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari 32 Ranperda tersebut, 5 diantaranya bakal disahkan.
"Ke lima Ranperda tersebut, Ranperda pemilihan kepala desa, Ranperda izin jasa kontruksi, Ranperda perubahan atas Perda no 09, tentang retribusi jasa umum, serta perda no 10 tentang jasa usaha dan izin tertentu," tutur Ketua Baleg DPRD Muarojambi, Amirudin kepada wartawan kemarin.
Amir menjelaskan, selanjutnya ke 5 ranperda yang bakal disetujui tersebut akan diparipurnakan. "Ranperda desa akan diparipurnakan, karena ranperda pemilihan desa merupakan Perda besar, yaitu dalam waktu dekat akan ada 48 desa yang akan menunggu untuk diadakan pemilihan serentak," tutur Amirudin.
Sedangkan untuk perda lainya akan diusahkan secepatnya untuk disahkan. "Secepatnya akan diusahkan selesai ranperda lainya. Tergantung dana yang disediakan, sebab, satu Ranperda biasanya membutuhkan dana sebesar Rp 25 juta per Ranperda," ujar Amirudin.
Lebih lanjut politisi PAN ini memaparkan, jika dana untuk Ranperda maka akan diajukan di APBD Muarojambi. "Yang mengetahui dana untuk Ranperda itu eksekutif yang paham. Sebab meraka yang mengajukannya. Sedangkan pembahasan tergantung pansus di DPRD," sebut Amirudin.
DPRD sebelumnya telah melakukan study banding mengenai Ranperda desa ke Kabupaten Pati.(aan)
Pagar Tinggi Resahkan Warga Sulanjana, Dewan Kota Cek ke Lapangan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada