RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Guna meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan membekali aparatur pemerintah desa dengan memberikan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Provinsi Jambi, di Aula Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi, Rabu (8/4) malam lalu.
Sekda Provinsi Jambi, H Ridham Priskap, dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan, pelatihan yang digelar tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan beberapa aturan turunannya.
Seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Sekda menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan konkrit dari prioritas kelima dalam RPJMD Provinsi Jambi 2010 - 2015, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sekda mengatakan, di tingkat provinsi, salah satu capaian yang telah diraih terkait tata kelola pemerintahan yang baik adalah diperolehnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Provinsi Jambi, dan itu diperoleh selama dua tahun berturut-turut.
Sekda berharap agar pelaksanaan pelatihan tersebut dapat mempermudah kabupaten/kota se Provinsi Jambi dalam melaksanakan tertib administrasi, sehingga mampu mendukung upaya pencapaian Opini WTP kabupaten/kota dari BPK, dan sebagai salah satu upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Provinsi Jambi.
Sekda menerangkan, pemerintahan desa merupakan lini terdepan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, untuk itu, sumber daya manusianya harus cakap, kreatif, dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sekda mengungkapkan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa rata-rata tingkat pendidikan dan kapasitas aparatur pemerintah desa belum memadai, termasuk keterbatasan kemampuan dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Sekda mengharapkan supaya pelatihan ini meningkatkan kemampuan, keterampilan, kepemimpinan, dan sikap penyelenggara pemerintah desa.
Sekda juga berharap agar penyelenggara pemerintahan desa mampu mengoptimalkan kekuatan dan potensi di desa seperti sumber daya alam.
"Boleh berkreativitas dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi desa untuk kemaslahatan masyarakat, tetapi harus profesional, harus sesuai dengan aturan hukum," ujar Sekda.
Jangan sampai katanya, niat baik untuk masyarakat, tapi salah dari sisi aturan
"Zaman sekarang zaman akuntabel dan transparansi, semua harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, dituntut kerja keras kita untuk memahami prosedur tata kelola keuangan desa," pungkas Sekda.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi, Dra Hj Eni Heriyati, dalam laporannya menyampaikan, tujuan pelatihan aparatur pemerintah desa ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para aparatur pemerintah desa tentang regulasi, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan desa.
Eni Heriyati mengatakan, narasumber pelatihan ini adalah dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, dan Kantor Pajak Provinsi Jambi.(flh)
Wapres: Paris Punya Eiffel, Jambi Punya Menara Gentala Arasy
Guru Besar Universitas Padjadjaran Belajar Program Samisake HBA
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada